PONTIANAK POST – Stok beras premium di pasaran, Kota Pontianak cukup sulit ditemukan dalam sepekan terakhir. Salah satu pemilik toko bahan pokok di Pasar Flamboyan, Tommy mengaku kondisi tersebut berdampak pada penjualan,dan pendapatan tokonya.
“Biasanya stok beras premium seminggu bisa satu hingga dua ton. Tapi sudah seminggu ini sulit didapat sama sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, harga pangan secara umum masih stabil. Namun penjualan beras premium tersendat karena harga dari agen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.400 per kilogram. Saat ini harga dari agen sudah berada di kisaran Rp17 ribu per kilogram.
“Sehingga beras premium dari agen di Jawa tidak masuk ke Pontianak. Untuk sementara beras bermerek seperti CK dan Mangkok belum bisa dijual karena barangnya tidak ada,” katanya.
Namun demikian, Tommy bersyukur stok beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan beras medium masih tersedia di pasaran. Namun, konsumen yang terbiasa membeli beras premium tetap mencari jenis tersebut.
“Kebanyakan pembeli beras premium itu pemilik rumah makan, dan restoran menengah ke atas, juga rumah tangga. Aturan (HET) ini jelas berdampak pada pendapatan, karena beras kebutuhan pokok yang laku cepat,” ucapnya..
Sebelumnya, Ombudsman RI sempat mengusulkan evaluasi kebijakan HET untuk beras. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan ketersediaan beras harus menjadi prioritas pemerintah, dan pelaku usaha di tengah polemik perberasan.
Ombudsman mendorong pemerintah segera melepas cadangan beras Perum Bulog ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagian stok di gudang, yang paling lama sejak Februari 2024, berpotensi menurun kualitasnya jika terlalu lama disimpan.
Sebagai langkah cepat, Ombudsman meminta Badan Pangan Nasional menyesuaikan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras agar harmonis dengan SNI 6128/2020, demi kelancaran distribusi.
“Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan, harga gabah di tingkat petani kini Rp7.500–Rp8.400 per kilogram, memicu kenaikan harga beras. Persaingan memperoleh gabah juga membuat banyak penggilingan padi kecil berhenti beroperasi,” ungkapnya dikutip dari rilis yang dikeluarkan Ombudsman, Jumat (8/8).
Ombudsman menilai penerapan HET beras premium tidak efektif dalam kondisi persaingan gabah yang tinggi, sehingga disarankan dihapus dengan fokus pengendalian harga pada beras medium.
“Evaluasi penyaluran beras SPHP juga perlu dilakukan, serta distribusinya ditinjau ulang agar lebih efisien,” tulisnya.
Ketersediaan beras premium di Kota Pontianak yang terbatas disebabkan oleh beberapa faktor. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, Syarif Kamaruzaman, menyebut kondisi ini salah satunya dipengaruhi tingginya konsumsi di ibu kota provinsi.
“Beras premium di Pontianak tidak hanya untuk rumah tangga, tapi juga banyak digunakan hotel, restoran, dan jasa katering. Sehingga volume penggunaannya tinggi dan stok di pasar menjadi terbatas,” jelasnya, Jumat (15/8).
Namun secara umum, ia mengatakan, di kabupaten/kota lain se-Kalbar stok beras premium masih tersedia dengan harga rata-rata Rp17.000–Rp17.500 per kilogram. Sementara di Pontianak, harga rata-rata mencapai Rp17.500 per kilogram.
Selain faktor konsumsi, pasokan juga terganggu karena sejumlah distributor menahan pembelian dari pemasok luar daerah. “Harga beras dari luar Kalbar, khususnya dari Jawa, sudah tinggi dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dipicu harga gabah yang naik serta banyak produsen memilih berhenti beroperasi karena khawatir harga produksi melampaui HET,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan harga gabah membuat produsen, dan penggilingan padi kecil di daerah pemasok menunda produksi. Akibatnya, stok yang masuk ke Kalbar berkurang dan berdampak pada ketersediaan di pasaran, terutama untuk beras kategori premium. (bar)
Editor : Miftahul Khair