PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai amar putusan hakim yang memutuskan barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Umum Lainnya, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan pada Kamis (28/8) itu digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, dihadiri sejumlah instansi terkait di antaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak dan BPOM Pontianak.
“Barang bukti yang dimusnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dalam amar putusan majelis hakim barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari Perkara Oharda sebanyak delapan perkara, Perkara TPUL sebanyak 21 perkara, perkara narkotika dan zat adiktif Lainnya sebanyak 48 perkara Sabu sebanyak 95,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 7,99 gram, yang semuanya merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk periode di bulan Agustus 2025 ini sebanyak 77 perkara,” tuturnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air yang telah dicampur cairan kimia pembersih lantai. Sementara barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal berasal dari Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong menjadi beberapa bagian. Adapun sejumlah handphone dengan berbagai merk serta alat timbang digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.
Samuel menambahkan bahwa Kejari Pontianak akan terus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan perintah pengadilan.
"Karena pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda kerja kita sesuai arahan pimpinan," pungkasnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair