PONTIANAK POST – Tiga anak di bawah umur bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 setelah diamankan saat rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalbar. Ketiganya kedapatan membawa bom molotov dan kini tengah menjalani proses hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Tumbur Manalu, ditemui wartawan Rabu (3/9).
“Karena kepemilikan bom molotov. (mereka dijerat) Undang-undang Darurat yang ancamannya di atas 10 tahun,” ungkap Tumbur.
Karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, lanjut Tumbur, maka tidak dimungkinkan adanya penerapan Restorative Justice. “Ini sudah masuk kewenangan kepolisian. Artinya prosesnya diserahkan sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian. Peran kami memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” jelasnya.
Awalnya, pihak KPPAD Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada enam anak di bawah umur yang diamankan Polda Kalbar. Dari jumlah tersebut, tiga anak telah dilepaskan dan diwajibkan melakukan wajib lapor. Sementara tiga lainnya dilanjutkan ke proses hukum. Dari tiga anak yang diproses, dua masih berstatus pelajar dan satu putus sekolah.
Dari informasi yang diterima KPPAD Kalbar, ada indikasi bahwa anak-anak ini disuruh oleh seseorang yang tak dikenal untuk membuat bom molotov. Mereka berkenalan saat aksi di kantor DPRD, namun saat hari H demo lanjutan, orang tersebut tidak muncul. Selain itu, anak-anak itu juga tergabung dalam grup media sosial khusus.
Untuk menjaga keberlanjutan pendidikan para anak tersebut, pihaknya menyarankan kepada orang tua agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun begitu, keputusan tetap berada di tangan Polda Kalbar.
Ia berharap, dengan adanya surat tersebut, anak-anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan meski tengah menjalani proses hukum. Saat ini, ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tumbur sempat mencoba menemui anak-anak tersebut di LPKA, namun belum diizinkan karena status mereka merupakan titipan dari Polda Kalbar. “Sehingga belum menjadi kewenangan dari LPKA untuk memberikan akses pada kami untuk bisa bertemu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Jatanras Polresta Pontianak dan Polda Kalbar sempat mengamankan sejumlah remaja karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (sajam) dan sebuah bom Molotov, beserta sebuah kantong Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, pada aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (1/9).
Ikut-ikutan Teman
Tumbur menambahkan, keterlibatan anak-anak dalam aksi atau demonstrasi yang terjadi beberapa hari ini diduga karena ajakan teman atau karena rasa ingin tahu yang besar. “Sebagian besar karena diajak temannya. Kalau dilihat, motivasinya lebih kepada keingintahuan dan ikut-ikutan,” katanya.
Selain itu, tambah dia, diketahui pula bahwa salah satu motivasi anak membawa bom molotov adalah karena ingin membalas dendam kepada aparat lantaran pada demo sebelumnya mereka mengaku menerima kekerasan.
Di sisi lain, KPPAD Kalbar juga mencatat bahwa sebagian besar anak yang sempat diamankan aparat berasal dari keluarga yang tidak utuh. “Beberapa dari anak ini dari keluarga yang orang tuanya sudah berpisah. Mereka tinggal dengan kakek atau nenek,” ungkap Tumbur.
Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anak mereka. “Kita harap orang tua lebih perhatian, terutama memastikan apa tujuan anaknya saat berada di tempat-tempat ramai atau saat kegiatan yang mengundang perhatian umum,” imbaunya.
Sementara itu, Psikolog di UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, Patricia Elfira Vinny menilai keinginan anak mengikuti demonstrasi karena faktor ikut-ikutan, rasa ingin tahu, dan pengaruh lingkungan.
“Anak-anak sering kali melihat demo sebagai hal yang seru atau bentuk keberanian, padahal mereka belum sepenuhnya memahami tujuan dan risikonya,” tuturnya.
Sayangnya, ada kasus di mana anak justru membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi. Dari sisi psikologis, Patricia menilai hal ini bisa dipicu oleh emosi yang belum stabil, tekanan dari kelompok sebaya, serta kurangnya kesadaran tentang bahaya hukum dan fisik.
“Ada juga kemungkinan anak-anak meniru dari lingkungan atau media tanpa menyadari konsekuensinya,” tuturnya.
Secara psikologis, kapasitas anak dan remaja masih terbatas dalam memahami apa itu demonstrasi. Mereka, Patricia menilai, mungkin bisa menangkap isu di permukaan, tetapi sulit memahami kompleksitas politik, ekonomi, dan sosial yang melatarbelakangi demo. “Karena itu, mereka lebih rentan terpengaruh opini orang lain,” katanya.
Ia pun menekankan pentingnya anak-anak untuk dilindungi dari situasi berisiko. Orang tua sebaiknya membuka komunikasi dengan anak, guru dapat memberi edukasi tentang cara menyampaikan pendapat dengan aman, dan masyarakat jangan sampai melibatkan anak dalam aksi yang berbahaya.
“Anak-anak berhak belajar demokrasi, tapi lewat cara yang sehat dan sesuai usia mereka,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif