PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan telah memperoleh alat bukti sah dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita berusia empat tahun yang menyeret seorang tersangka berinisial AR.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Bahwa dalam proses penyidikan telah memperoleh tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut pihak termohon, Polda Kalbar, sebagaimana dalam dokumen “Jawaban Termohon Praperadilan” yang diterima oleh Pontianak Post, Selasa (2/9).
Adapun tiga alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan tujuh orang saksi, keterangan empat ahli (forensik, penyakit kulit dan kelamin, serta dua ahli psikologi), dan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kalbar tertanggal 22 Juni 2024.
Dalam sidang praperadilan kedua tanggal 2 September 2025 tersebut, Polda Kalbar juga menyinggung dalil pemohon terkait penggunaan alat uji kebohongan (lie detector) yang dianggap membebaskan AR dari dugaan sebagai pelaku.
Menurut termohon, alat tersebut hanya bersifat membantu penyidik dalam mengungkapkan tindak pidana dan hasilnya tidak bisa menjadi bukti tunggal karena tingkat validitas, sehingga membutuhkan alat bukti lain dalam A Quo Termohon bahwa dalam proses penyidikan telah memperoleh tiga alat bukti yang sah.
Termohon dalam hal ini Polda Kalbar juga menyinggung dalil pemohon tentang rekaman suara, video pada setiap momentum di antaranya rekaman video tanggal 23 Juli 2024 dalam rangka membantu upaya penangkapan agar dapat menemukan kebenaran yang sebenarnya.
Menanggapi dalil ini, termohon menilai pengambilan bukti tidak menggunakan prosedur pengambilan bukti video, terutama sebagai alat bukti dalam konteks hukum.
“Terhadap bukti demikian maka mohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini untuk dapat mengesampingkan dan menyatakan tidak dapat diterima,” sebut pihak termohon.
Sebelumnya, pihak termohon Polda Kalbar, melalui PS Kasubid Bidkum Polda Kalbar, Dwi Harjana, menyampaikan menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Prosedur penangkapan tersangka AR diklaim juga sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Kami tetap berprinsip bekerja dan melakukan proses penyidikan penetapan tersangka tetap mengacu pada KUHAP dan putusan MK,” kata Dwi.
Permohonan praperadilan ini sebagaimana diketahui sebelumnya telah diajukan oleh istri tersangka AR, Syarifah Nuraini, melalui kuasa hukumnya, Sumardi.
Kepada wartawan, Sumardi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Menurut kami alat bukti yang disampaikan belum ada yang mengarah ke tersangka,” tutur Sumardi.
Sidang praperadilan masih berlanjut dan diagendakan kembali pada Senin, 8 September 2025.
Untuk diketahui, sidang prapreadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berinisial AR oleh Polda Kalbar atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.
Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.
Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024.
Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.
Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. (sti)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro