PONTIANAK POST - Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tindak kejahatan yang paling dominan di Kota Pontianak. Aksi pencurian ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa tingkat kewaspadaan warga terhadap keamanan kendaraan masih perlu ditingkatkan.
Sepanjang September 2025 misalnya, Polresta Pontianak berhasil mengungkap 21 kasus tindak kejahatan 4C (Curi Biasa, Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor), dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono mengatakan, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus yang digunakan para pelaku, katanya, seringkali memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Misalnya memarkir kendaraan tidak di kunci stang sehingga memudahkan para pelaku membawa kendaraan.
"Kami ingatkan supaya pemilik kendaraan bermotor tidak lalai, kemudian silahkan juga menggunakan kunci ganda," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, bahkan beberapa di antaranya merupakan pengguna narkoba. Kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka terhadap barang haram tersebut. “Dari total 35 tersangka, sekitar 10 orang merupakan residivis,” ungkap Agus.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak dalam publikasinya yang berjudul Kota Pontianak Dalam Angka 2025, mencatat jumlah kejahatan dan pelanggaran yang dilaporkan mengalami peningkatan. Pada 2023 tercatat 1.295 kasus, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi 1.344 kasus.
Jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 233 kasus, disusul penggelapan 177 kasus, pencurian biasa 160 kasus, narkotika 126 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) 116 kasus.
Selain tindak kriminal, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas juga masih tinggi di Pontianak. Sepanjang 2024 tercatat 342 kasus kecelakaan dengan 52 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 524 luka ringan.
Jumlah pelanggaran lalu lintas juga mencapai 2.068 kasus, terdiri dari pelanggaran alat perlengkapan kendaraan sebanyak 791, pelanggaran surat-surat 138, pelanggaran rambu-rambu 819, dan 51 kasus pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak Wagitri menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas. Ia mengimbau agar warga selalu menerapkan langkah-langkah pengamanan dasar, baik di rumah maupun di tempat umum.
“Selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum atau area minim pengawasan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang terang dan ramai. Selain itu, ia berharap warga dapat lebih waspada dengan memastikan pintu rumah dan pagar terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta meningkatkan kegiatan siskamling atau ronda malam.
“Segera laporkan kepada Polsek atau Bhabinkamtibmas jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif