PONTIANAK POST - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat pemilik lahan eks PT IGP di Kabupaten Landak, yang meminta pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason usai pertemuan dengan Forum Perwakilan Masyarakat Pemilik Eks lahan PT IGP, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar, serta tokoh masyarakat Landak di Ruang Meranti, Gedung DPRD Kalbar, Jumat (31/10) pagi.
Menurut Ason, PT IGP dari penanaman modal asing sudah tidak beroperasi sejak 2022 dan bahkan telah dinyatakan pailit sejak 2024. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk memperpanjang izin usaha maupun hak guna usaha perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini sudah tiga tahun tidak beroperasi. Daripada masyarakat sekitar, yang sebelumnya menjadi plasmatidak punya kepastian hukum dan lahannya belum diganti rugi, maka kami minta agar HGU sekitar 2.000 hektare lebih segera dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat melalui Kementriaan Agraria (BPN),” ujar politisi Golkar Kalbar ini.
Ia menambahkan, dari total 7.000 hektare lebih lahan HGU, baru sekitar 4.000 hektare yang telah dibebaskan oleh perusahaan. Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan menyurati Ketua DPRD Kalbar agar diteruskan kepada Gubernur Kalbar sebagai bentuk rekomendasi resmi.
“Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur melalui Ketua DPRD. Kami mendukung penuh langkah masyarakat agar pemerintah segera mencabut IUP dan HGU tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menilai pencabutan izin merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di lapangan.
“Karena perusahaan sudah dipailitkan, tidak ada lagi alasan untuk perpanjangan izin. Proses pencabutan ini perlu dilakukan agar hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat menjadi jelas,” kata Hero.
Ia menambahkan, alasan pencabutan juga diperkuat oleh fakta bahwa lahan HGU sudah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini, aktivitas di kawasan eks perkebunan hanya dilakukan oleh masyarakat, bukan lagi oleh pihak perusahaan.
Hero menjelaskan, pemerintah daerah akan mendorong Pemkab Landakuntuk mengusulkan pencabutan izin ke BKPM (untuk IUP) dan Kementerian Agraria/BPN (untuk HGU). Nantinya, lahan yang terbukti milik masyarakat dengan bukti alas hak akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kalau sebagian lahan itu tanah negara, bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. Bisa jadi aset daerah, atau ditawarkan kepada investor baru. Tapi yang punya sertifikat dan bukti jelas, harus dikembalikan ke masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari aspirasi forum perwakilan masyarakat pemilik lahan eks PT IGP di Kabupaten Landak yang menuntut kejelasan status lahan eks PT IGP setelah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum dan kegiatan operasional perusahaan. (den)
Editor : Miftahul Khair