PONTIANAK POST – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan 61 kilogram narkotika berbagai jenis, Kamis (6/11/2025). Pemusnahan dilakukan di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, sebagai bukti komitmen memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 60.856,91 gram, ganja 911 gram, dan MDMA cair sebanyak 99 bungkus dengan berat bruto sekitar 764,6 gram.
Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari empat laporan kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Total lebih dari 61 kilogram narkoba dimusnahkan. Semuanya sudah melalui proses hukum dan penimbangan ulang di UPT Metrologi Pontianak untuk memastikan berat bersihnya,” ujarnya.
Totok menambahkan, barang bukti berasal dari empat LKN dengan total enam tersangka. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu 60.832,41 gram, ganja 911 gram, dan MDMA cair 93 bungkus dengan berat 717,65 gram.
Ia menjelaskan, kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di Entikong, Kabupaten Sanggau. Pada 6 September 2025, anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 60 bungkus sabu dan 199 cartridge liquid pod.
Tersangka Ismail alias Rois diserahkan oleh Kodam XII/Tanjungpura kepada BNNP Kalbar. Hasil laboratorium menunjukkan, 60 bungkus positif methamphetamine, 99 cartridge mengandung MDMA, dan 100 cartridge positif ketamin.
Kasus kedua merupakan pengembangan dari tersangka Ismail. Petugas menangkap Tedi Astio alias Tedi alias Tio, serta tiga orang lainnya: Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar, di wilayah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kasus ketiga ditemukan saat petugas mengamankan paket ganja seberat 911 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru ke Pontianak. Paket tersebut berstatus “return” karena gagal dikirim ke penerima.
Sementara itu, kasus keempat terjadi di Pontianak, pada 12 Oktober 2025. Tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono, dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram. “Tersangka mengaku akan membawa sabu itu dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” terang Totok.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. “Pemusnahan ini bukti nyata kerja keras aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” tegas Totok. (arf)
Editor : Hanif