PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) memperkuat kolaborasi dengan Dekranasda Kabupaten Sintang untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) lokal.
Pertemuan berlangsung di Kopikoe Cafe Gajah Mada Pontianak, Sabtu (8/11), dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama Kabid Pelayanan KI Devy Wijayanti.
Farida menekankan pentingnya koordinasi antara Kanwil, Dekranasda, dan Pemkab Sintang untuk menginventarisasi produk unggulan daerah.
“Banyak karya masyarakat Sintang yang bernilai ekonomi dan budaya tinggi. Dukungan penuh dari Bupati dan Dekranasda penting agar produk ini terlindungi dan tetap bernilai,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang memperkuat jejaring kerja sama, termasuk rencana pengajuan Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk penguatan pelindungan KI, mulai dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG), hingga Merek Dagang dan Kolektif.
Rencana konkret yang dibahas meliputi pendaftaran IG untuk pewarna alami kain tenun Sintang, pencatatan KIK kerajinan rotan, serta pelindungan ciptaan lagu dan karya tulis lokal. Tim Kanwil siap mendampingi pelaku usaha dan pengrajin dalam proses pendaftaran KI.
Ketua Dekranasda Sintang, Hermina Bala, menyambut positif inisiatif ini dan berkomitmen mengedukasi UMKM tentang pentingnya hak kekayaan intelektual. Identifikasi produk unggulan Sintang juga mencakup anyaman khas Dayak dan bahan pewarna alami dari daun gambir, emarek, akar mengkudu, serta daun engkerebang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini kunci pengembangan ekonomi kreatif berbasis KI.
“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tapi investasi jangka panjang. Produk lokal bisa naik kelas dan dikenal nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Sintang dalam mengangkat potensi daerah melalui pelindungan hukum atas karya dan budaya lokal, menuju Sintang yang kreatif, berdaya saing, dan berkelanjutan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro