Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura Pontianak, DPRD Kalbar Serukan Evaluasi Jam Operasional Truk

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 13 November 2025 | 12:27 WIB
Zulfydar Zaidar Mochtar
Zulfydar Zaidar Mochtar

PONTIANAK POST – Kecelakaan tragis kembali terjadi di Pontianak, tepatnya di Jalan Tanjung Pura, Simpang 4 Parit Besar, Pontianak pada Rabu (12/11) siang. Seorang pengendara motor yang berusia lanjut mengalami luka parah setelah motornya terseret dan masuk ke bawah truk tronton yang melintas. Korban yang sekarat sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, ia meninggal dunia akibat parah luka yang dialami.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyoroti bahwa kecelakaan melibatkan truk kontainer dan pengendara jalan lain semakin sering terjadi. Ia menekankan pentingnya evaluasi terkait jam operasional truk kontainer berdasarkan kajian di lapangan. “Kejadian kecelakaan melibatkan truk kontainer dengan pengendara sudah kerap terjadi di Jalan Kota Pontianak. Saya minta agar jam operasional truk perlu dikaji kembali,” ujarnya.

Menurut Zulfydar, volume kendaraan di Kota Pontianak meningkat, sementara lebar jalan tidak bertambah. Saat jam sibuk, kendaraan menumpuk di jalanan, meningkatkan potensi kecelakaan. Ia menyarankan agar truk kontainer atau kendaraan besar yang membawa muatan berat dilengkapi pengawalan polisi. Dengan pengawalan, kecepatan kendaraan dapat dikontrol dan risiko kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa dapat diminimalkan.

Zulfydar menegaskan bahwa dirinya mendukung aktivitas ekonomi dan arus barang di kota, tetapi persoalan keselamatan publik harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pontianak. “Saya rasa soal zona tata ruang perlu dikaji ulang, karena tata ruang berkaitan langsung dengan arus lalu lintas di Pontianak,” tegasnya.

Serentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di Pontianak terus memicu keprihatinan publik lantaran korban jiwa terus berjatuhan. Sebelumnya, Ketua Organda Kalbar, Agus Kurnadi, menegaskan bahwa keselamatan transportasi darat berawal dari tanggung jawab pemilik kendaraan dan sopir. “Setiap kendaraan angkutan, baik barang maupun penumpang, wajib memiliki bukti uji KIR. Itu bukti kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.

Selain itu, Agus menekankan pentingnya kelayakan pengemudi. “Sopir angkutan umum wajib memiliki SIM B1 Umum, fit, dan kompeten. Banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi lelah atau tidak berizin,” tegasnya. Ia juga meminta pengusaha angkutan memberi waktu istirahat cukup bagi sopir agar tidak memaksakan diri di jalan. “Keselamatan pengemudi dan penumpang harus menjadi prioritas utama,” pungkas Agus.

Pengamat transportasi, Said Basalim, menyoroti kasus kecelakaan tronton, sebagai bukti lemahnya tata kelola ruang jalan. “Kawasan bercampur antara sekolah, permukiman, dan jalur industri. Konflik fungsi ruang seperti ini disebut spatial-road use conflict,” jelasnya.

Menurut Said, pengaturan waktu operasional kendaraan berat tidak akan efektif tanpa rekayasa lalu lintas dan manajemen ruang yang terintegrasi. Ia mendorong Pemkot Pontianak segera menetapkan zona industri dan zona lalu lintas umum secara tegas. Ia menekankan, keselamatan bukan hanya soal aturan atau rambu, tetapi hasil disiplin sosial. “Pedagang, pengemudi, dan pemerintah semua memiliki tanggung jawab. (iza)

Editor : Hanif
#kecelakaan tronton #Evaluasi #DPRD Kalbar #jam operasional #Zulfydar Zaidar Mochtar #truk #pontianak #korban meninggal