Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hasil Visum Jadi Bukti Kuat dalam Sidang Praperadilan Kasus Pemerkosaan Balita di Pontianak

Siti Sulbiyah • Selasa, 18 November 2025 | 11:24 WIB

 

PROTES : Keluarga tersangka AR melakukan aksi protes kepada hakim usai pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak, (10/9).
PROTES : Keluarga tersangka AR melakukan aksi protes kepada hakim usai pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak, (10/9).

PONTIANAK POST - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan balita kembali digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (17/11). Pada agenda kali ini, hakim mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Polda Kalbar selaku termohon.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Harjana, Polda Kalbar memaparkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan AR sebagai tersangka. Dalam salinan dokumen yang diterima Pontianak Post, termohon menyampaikan bahwa terdapat tiga kelompok alat bukti yang dikumpulkan penyidik, yakni keterangan tujuh saksi, pendapat empat ahli, serta surat hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kalbar. Adapun empat ahli tersebut meliputi ahli forensik, ahli penyakit kulit dan kelamin, serta dua ahli psikologi.

“Sehingga penyidik termohon dalam menentukan suami Pemohon sebagai tersangka adalah Sah dan Benar karena sudah mendasari ketentuan dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014,” tulis dokumen yang dibacakan oleh termohon.

Termohon juga menanggapi pendapat pemohon yang menyebut bahwa penyidik tidak berhasil menghubungkan bukti visum dengan penetapan AR sebagai terduga pelaku. Menurut termohon, alat bukti terpenting yaitu Visum Et Reperta justru menguatkan alibi sempurna suami tersangka AR atas tindak pidana tersebut. 

Dalam kesimpulannya, Polda Kalbar memastikan proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Kalbar juga meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Sementara itu, pemohon dalam praperedilan ini, Syarifah Nurani, yang tak lain istri tersangka AR, berharap agar upaya hukum yang kedua kalinya ini dapat memberikan keadilan bagi suaminya itu. 

“Semoga dengan praperadilan kedua ini bisa ditinjau ulang dan mendapatkan keputusan yang lebih baik,” ujar Nurani. 

Ia juga menambahkan bahwa AR, dalam kondisi mental yang sangat terpuruk setelah hampir empat bulan ditahan di Polda Kalbar. "Bapak (tersangka AR) sudah hampir empat bulan di tahanan, dan mentalnya sudah down," katanya.

Sidang yang dihadiri sejumlah keluarga AR dan mendapatkan pengawalan dari PN Pontianak. Berkaca dari praperadilan pertama yang sempat terjadi kericuhan saat pembacaan putusan, Nurani pun berjanji sidang kali ini akan berjalan kondusif.

“Kami tidak akan ribut lagi seperti sebelumnya,” tegasnya. 

Robin, perwakilan keluarga AR, mengungkapkan bahwa terjadi keributan pasca putusan pada sidang praperadilan pertama. Keributan datang dari massa yang memberikan dukungan kepada tersangka AR dan tidak terima dengan putusan hakim. 

"Kami berharap sidang kali ini berjalan dengan lancar dan kondusif," ujarnya.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Pengadilan Negeri Pontianak atas insiden yang terjadi sebelumnya dan memastikan bahwa semua telah diselesaikan dengan baik.

Praperadilan kali ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersangka AR untuk kedua kalinya. Pada prapredilan pertama, hakim memutuskan penetapan AR sebagai tersangka sah di mata hukum.

Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan seorang balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Laporan awal disampaikan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024, sebelum kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah dilimpahkan, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025. (sti)

Editor : Hanif
#penetapan tersangka #hasil visum #balita #praperadilan #sidang #dugaan pemerkosaan #bukti kuat