Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Kasus Pidana Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif oleh Kejati Kalbar

Marsita Riandini • Rabu, 19 November 2025 | 11:23 WIB

 

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Senin (17/11) menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah dilakukan ekspose komprehensif secara virtual.

Persetujuan diberikan karena seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, termasuk tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi kejaksaan.

Dua perkara yang dihentikan masing-masing melibatkan Bong Tjie Kian alias Akhian dari Kejari Singkawang terkait dugaan pencurian sepeda sebagaimana Pasal 362 KUHP, serta Diki Santoso alias Patkay dari Kejari Sintang terkait dugaan penipuan jual beli tanah sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwanmenegaskan, keadilan restoratif merupakan langkah penting untuk menyelesaikan perkara secara cepat, efisien, dan berkeadilan.

“Pendekatan ini memberi ruang pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak korban,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, Sesjampidum menilai penyelesaian melalui RJ adalah bentuk hadirnya negara memberikan keadilan yang humanis dalam perkara tertentu.

Setiap permohonan RJ, kata dia, diuji melalui penilaian mendalam terhadap itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, dan jaminan agar perbuatan tidak berulang.

Kejaksaan berharap penghentian penuntutan ini dapat memulihkan hubungan sosial dan menunjukkan bahwa penyelesaian tidak selalu harus berorientasi pada pemidanaan. Kejaksaan juga berkomitmen memperkuat layanan melalui Rumah Restorative Justice agar penanganan perkara berlangsung cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pertimbangan penghentian penuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di mana syaratnya antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi pemulihan keadaan semula, serta adanya perdamaian tanpa dendam antara tersangka dan korban.(mrd)

Editor : Hanif
#mekanisme #KEJATI KALBAR #kesepakatan damai #hentikan #keadilan restoratif #kasus pidana