PONTIANAK POST – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ritaudin, dari daerah pemilihan Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang, menilai penerapan aturan baru keberangkatan haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan regulasi Kementerian Agama belum tepat jika diberlakukan pada tahun ini.
Menurutnya, meski aturan tersebut pada prinsipnya dibuat untuk mengatur antrian jemaah haji secara lebih tertib, namun kondisi di lapangan menunjukkan bahwa implementasinya belum relevan.
“Kita pada dasarnya setuju dengan Undang-Undang itu, karena menyangkut antrian jemaah yang mendaftar haji di Kementerian Agama. Tapi melihat kondisi saat ini, aturan tersebut belum layak diterapkan sekarang,” ujar Ritaudin.
Ritaudin menjelaskan, seluruh proses dan tahapan haji untuk tahun ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Mulai dari manasik haji hingga pemenuhan berbagai persyaratan, semua telah dijalani para jemaah sesuai ketentuan lama yang masih menggunakan sistem kuota.
“Kalau sampai dibatalkan sekarang, tentu itu sangat memprihatinkan. Jemaah sudah mengikuti semua tahapan, sudah memenuhi syarat-syaratnya. Membatalkan keberangkatan mereka begitu saja pasti menimbulkan kekecewaan besar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kapuas Hulu dan Melawi, sudah merasakan dampak dari pemberlakuan aturan ini, yakni batalnya keberangkatan sejumlah jemaah.
Karena itu, politisi PAN Kalbar ini meminta pemerintah pusatbaik Kementerian Agama maupun DPR RI, untuk meninjau ulang waktu penerapan aturan tersebut. Ia meminta agar kebijakan baru mulai diberlakukan paling cepat tahun depan, bukan di tahun berjalan.
“Aturan ini boleh saja disahkan, tapi masa berlakunya jangan di 2026 ini. Berikan waktu agar para jemaah yang sudah menjalani seluruh proses tidak merasa dirugikan,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan ulang keputusan tersebut demi menghindari kekecewaan jemaah haji yang sudah menunggu lama dan telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai sistem sebelumnya. (den)
Editor : Miftahul Khair