Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejati Kalbar Sita Aset Wendy Alias Asia, dalam Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang BNI

Marsita Riandini • Selasa, 2 Desember 2025 | 06:55 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia di empat lokasi pada Senin (1/12).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia di empat lokasi pada Senin (1/12).

PONTIANAK POST - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia Senin (1/12) di empat lokasi.

Penyitaan ini sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kasubbid penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.

Terpidana Wendy alias Asia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020, subsidair 4 tahun penjara.

Kasus ini berawal terpidana Wendy alias Asia secara bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, antara 2016 sampai 2019 bertempat di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Rumah MR, Tersangka Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin

Terpidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.

Dalam rangka memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak secara terukur dan profesional melakukan penyitaan terhadap aset yang teridentifikasi sebagai milik terpidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati.

Ia menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangny

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga marwah institusi dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, termasuk pemenuhan uang pengganti. Upaya ini sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik terkait penanganan perkara korupsi di wilayah Kalimantan Barat. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#aset #terpidana korupsi #KEJATI KALBAR #Sita Eksekusi