Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aksi Solidaritas Meluas, Fendy Sesupi Belum Ditahan dalam Kasus PT MP

Siti Sulbiyah • Selasa, 16 Desember 2025 | 09:43 WIB

 

AKSI SOLIDARITAS: Sejumlah warga memberikan dukungan moril terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang Fendy Sesupi dengan menggelar aksi di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12).
AKSI SOLIDARITAS: Sejumlah warga memberikan dukungan moril terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang Fendy Sesupi dengan menggelar aksi di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12).

PONTIANAK POST - Tokoh adat Dusun Lelayang,Tarsisius Fendy Sesupi dipastikan belum ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ketapang, Senin (15/12). Solidaritas turut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap pejuang lingkungan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Fendy berlangsung selama lebih dari 2,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB di Polres Ketapang. Selama proses pemeriksaan, Fendy didampingi oleh Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada (PT MP).

“Terkait dengan upaya hukum berikutnya masih dalam pertimbangan dan kami pelajari lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ungkap Rahmawati, salah satu penasehat hukum tersangka, dihubungi Pontianak Post, Senin (15/12).

Ia mengatakan tim penasehat hukum Fendy beserta Koalisi Masyarakat Adat sudah melakukan permohonan upaya agar tidak dilakukan penahanan. Permohonan itu dikabulkan dan Fendy belum ditahan. 

Direktur LinkAR Borneo, Ahmad Syukri mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan upaya praperadilan. “Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat, melalui Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat berencana melakukan gugatan pra-peradilan,” katanya. 

Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat akan melanjutkan upaya-upaya advokasi dan kampanye untuk memastikan PT MP menghentikan praktik bisnisnya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta terancamnya habitat Orangutan. 

Pihaknya juga mendesak perusahaan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul.” Termasuk memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat,” katanya. 

Bersamaan dengan pemeriksaan Fandy di Polres Ketapang, sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi solidaritas. Dukungan langsung berasal dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam tujuh serikat tani di Ketapang, serta dari perwakilan TBBR yang dengan setia terus memberikan dukungan dari luar ruangan pemeriksaan. 

Di Pontianak, aksi solidaritas juga digelar di halaman Mapolda Kalbar, Senin (15/12). Dalam tuntutannya, massa meminta perusahaan mengosongkan wilayah dan menghentikan seluruh aktivitas di area konflik. Mereka pun menilai, kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat seperti yang dialami Fendy Sesupi merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan HAM, dan keberlanjutan lingkungan hidup. 

Mereka pun meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat.

Selain itu, mereka meminta untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kami melakukan aksi solidaritas kasus kriminalitas yang dialami oleh Fendy,” kata Yetno, juru bicara Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAHF) usai melakukan aksinya di Pontianak.

Menurutnya, proses hukum yang sedang dijalani oleh Fendy di Polda Ketapang merupakan kasus kriminalisasi yang menjadi akumulasi perjuangan masyarakat adat dalam melawan perusahaan PT Mayawana Persada (PT MP). 

Sebelumnya, upaya penjemputan paksa terhadap Fendy Sesupi, tokoh adat sekaligus Ketua Adat Dusun Lelayang, oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang dan Polda Kalbar terjadi Kantor Link-AR Borneo, Pontianak, Selasa (9/12). Fendy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberlakukan sanksi adat terhadap perusahaan perkebunan PT MP.

Fendy selama ini dikenal sebagai masyarakat adat yang wilayahnya terdampak konsesi PT MP. Ia terkenal vokal menyuarakan dugaan pelanggaran yang dialami masyarakat akibat kegiatan perusahaan perkebunan kayu tersebut. (sti)

Editor : Hanif
#konflik #PT MP #Tokoh Adat #tersangka #Fendy Sesupi #Lelayang #aksi solidaritas