Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Diduga Jual Minol Tanpa Izin dan Buang Limbah, Pengelola Restoran di Pontianak Dilaporkan

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 25 Desember 2025 | 11:02 WIB
LAPORAN : Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW PPP Kalbar, Syarifal menunjukkan bukti laporan pengaduan yang disampaikan ke Satpol PP Kota Pontianak terkait dugaan pelanggaran oleh pengelola
LAPORAN : Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW PPP Kalbar, Syarifal menunjukkan bukti laporan pengaduan yang disampaikan ke Satpol PP Kota Pontianak terkait dugaan pelanggaran oleh pengelola

PONTIANAK POST - Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Barat (Kalbar) mengadukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Pengaduan tersebut terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.

Pengaduan resmi disampaikan Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Syarifal, ke kantor Satpol PP Kota Pontianak, Rabu (24/12). Syarifal menjelaskan, laporan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu. Aktivitas restoran tersebut dinilai meresahkan warga sekitar.

“Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,” kata Syarifal usai membuat pengaduan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, MPW PP Kalbar melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran. Dari hasil pengecekan, pihaknya mendapati adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas. Selain itu, pengelola restoran juga diduga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah cair.

Syarifal menyebutkan, tindakan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan penjualan maupun konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu. “Berdasarkan pengaduan masyarakat, dan hasil pengecekan di lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair langsung ke saluran air tanpa pengolahan tidak dapat terbantahkan,” ujarnya.

Atas temuan itu, MPW PP Kalbar secara resmi mengadukan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera bertindak dengan menghentikan sementara operasional usaha hingga seluruh perizinan, dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Syarifal menambahkan, pihaknya juga berencana membuat pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan pembuangan limbah cair tanpa instalasi pengolahan air limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta dugaan tindak pidana umum atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kuasa Hukum Pengelola Sedap Rasa Siap Tempuh Jalur Hukum

Terpisah, Kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang disampaikan MPW PP Kalbar kepada Satpol PP Kota Pontianak.

Menurut Ruliady, pengaduan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, baik sebagai pelapor maupun terlapor. Karena itu, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh Pemuda Pancasila.

“Pada prinsipnya kami menghormati pengaduan yang dilakukan. Baik pelapor maupun terlapor itu merupakan bagian dari hak konstitusional. Kami mewakili pihak SH siap menempuh jalur hukum,” kata Ruliady.

Ia menyebutkan, justru akan lebih terhormat apabila persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum agar seluruh tudingan dapat dibuktikan secara jelas. “Nanti dibuktikan saja apakah benar adanya dua tuduhan itu, yakni terkait limbah yang dianggap tidak sesuai ketentuan serta pemasaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Ruliady juga memastikan, pihak pengelola restoran akan kooperatif apabila dipanggil untuk klarifikasi oleh Satpol PP Kota Pontianak. “Pasti itu, pasti,” katanya. 

Sementara terkait rencana MPW PP Kalbar untuk membuat pengaduan ke Polresta Pontianak, Ruliady menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi langkah tersebut selama didukung data, dan fakta yang valid. “Kami tidak mungkin melarang jika memang Pemuda Pancasila merasa memiliki data, dan fakta yang valid, silahkan saja,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan apabila pengaduan tersebut tidak terbukti secara hukum, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata. “Tentu konsekuensi hukumnya ada, kalau memang tidak terbukti itukan, suka tidak suka pihak kami dirugikan ini. Itu (kami) bisa menuntut secara perdata kan,” tutupnya.(bar)

Editor : Hanif
#penjualan #pembuangan limbah #restoran #kalbar #minol #pengelola #mpw pemuda pancasila #tanpa izin