PONTIANAK POST — Realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan kinerja positif dengan menembus 10 besar nasional.
Capaian tersebut diapresiasi Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalbar, namun di sisi lain masih diperlukan percepatan dan penguatan regulasi di tingkat daerah.
Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan akad massal KPR FLPP yang digelar pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) bersama BP Tapera sebanyak 50.030 unit secara nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (18/12) dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai sebagai langkah konkret mempercepat pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong realisasi Program 3 Juta Rumah.
“Akad massal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menekan backlog perumahan nasional dan memastikan kebijakan perumahan benar-benar berjalan di lapangan. FLPP memberikan kepastian pasar dan pembiayaan bagi pengembang, sehingga pembangunan rumah subsidi dapat berkelanjutan,” ujar Baharudin, Minggu (28/12).
Ia menegaskan, REI Kalbar siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, khususnya dalam menjaga kualitas bangunan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baharudin mengungkapkan, hingga saat ini realisasi KPR FLPP di Kalimantan Barat telah mencapai 8.363 unit rumah.
Capaian tersebut menempatkan Kalbar dalam jajaran 10 besar nasional penerima manfaat FLPP, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan dan minat masyarakat terhadap rumah subsidi.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan yang memerlukan perhatian serius.
Salah satunya adalah kendala pembiayaan yang dihadapi sebagian konsumen akibat penilaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta persyaratan perbankan.
Selain itu, Baharudin menyoroti aspek regulasi pertanahan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung percepatan pembangunan perumahan.
Ia menyebut implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang kemudian direvisi melalui Permen Nomor 9 masih perlu dioptimalkan, terutama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah.
“Kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat juga belum sepenuhnya berjalan optimal di daerah. Implementasi SKB Tiga Menteri terkait penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mempercepat penerapan regulasi tersebut sesuai dengan tujuan awal, yakni meringankan beban masyarakat MBR agar dapat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang, kami optimistis program perumahan nasional, khususnya FLPP, dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Baharudin. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro