PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pemkot melarang pesta kembang api, petasan, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan warga.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kebijakan tersebut dilandasi rasa simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda bencana alam. Selain itu, pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan pergantian tahun berlangsung aman dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak menyambut malam tahun baru dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 itu, Pemkot juga membatasi penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak boleh melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah kebisingan yang mengganggu warga.
Tak hanya itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam tahun baru. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Pengendalian aktivitas ini bertujuan mencegah munculnya kerawanan sosial selama malam pergantian tahun,” kata Edi.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan agar masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan aman dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. Surat edaran tersebut berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak. (iza)
Editor : Hanif