PONTIANAK POST - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb, meminta pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, khususnya di Kalimantan Barat. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sueb menegaskan, evaluasi HGU perlu dilakukan secara serius dengan belajar dari sejumlah musibah lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh. Ia menilai, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan secara masif telah memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
“Kita harus mengambil pelajaran dari kejadian di Sumatera dan Aceh. Banyak hutan yang berubah status dan fungsi menjadi perkebunan. Ini tidak boleh terus terulang, terutama di Kalimantan Barat,” tegas politisi Hanura Kalbar ini.
Selain aspek lingkungan, ia menyoroti kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang dinilai belum optimal. Menurutnya, pengelolaan HGU yang tertib dan taat aturan akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perkebunan sawit.
Sueb juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi perusahaan perkebunan yang lalai atau terlambat memperpanjang HGU. Ia mengingatkan bahwa secara regulasi, perusahaan sudah wajib mengajukan perpanjangan izin jauh sebelum masa HGU berakhir.
“Dua tahun sebelum HGU habis, perusahaan seharusnya sudah mengurus perpanjangan. Kalau baru mengurus saat sisa satu tahun, bahkan enam bulan, itu bentuk kelalaian dan harus dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang,” ujar anggota DPRD Kalbar dari dapil Kubu Raya-Mempawah ini.
Lebih lanjut, Sueb meminta pemerintah pusat berhati-hati dalam menerbitkan HGU baru. Ia mengingatkan agar kebijakan pemberian izin tidak hanya berorientasi pada ekspansi perkebunan, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara kawasan hutan dan lahan usaha.
“Jangan sampai HGU perkebunan terus ditambah, sementara keseimbangan alam dan status kawasan hutan diabaikan. Ini soal keberlanjutan lingkungan dan masa depan daerah,” katanya.
Secara hukum, sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang lalai memperpanjang HGU telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa HGU hapus dengan sendirinya jika jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga tanah kembali menjadi milik negara.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang menjadi tanah negara dan dapat ditata ulang peruntukannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang menjalankan usaha tanpa hak atas tanah yang sah.
Dengan dasar regulasi tersebut, Sueb berharap pemerintah pusat bertindak tegas dan konsisten dalam menertibkan HGU perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan manfaat ekonomi sektor perkebunan benar-benar dirasakan oleh daerah dan masyarakat. (den)
Editor : Miftahul Khair