Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rasmidi: Aspirasi Solmadapar Soal Pilkada Akan Diteruskan ke Pusat

Deny Hamdani • Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB
Foto; Rasmidi, Anggota DPRD Kalbar sekaligus Ketua Demokrat Ketapang.
Foto; Rasmidi, Anggota DPRD Kalbar sekaligus Ketua Demokrat Ketapang.

PONTIANAK POST - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan pihaknya menghargai dan menerima aspirasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalimantan Barat saat menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Kalbar, Kamis (15/1) sore.

Rasmidi menjelaskan, dirinya hadir langsung menemui massa aksi dengan seizin pimpinan DPRD Kalbar, meskipun saat itu sebagian anggota dewan lainnya masih mengikuti rapat Badan Anggaran. Kehadirannya, kata dia, merupakan bentuk penghargaan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Bukan berarti pimpinan atau anggota DPRD yang lain tidak mau hadir, tetapi karena masih rapat. Untuk menghargai adik-adik mahasiswa, saya hadir di tengah-tengah mereka dengan seizin pimpinan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, inti tuntutan mahasiswa Solmadapar adalah meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Mahasiswa menolak wacana Pilkada dipilih melalui DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan di tingkat nasional.

Menurut Rasmidi, wacana tersebut hingga kini masih sebatas diskursus dan belum memiliki landasan hukum yang jelas. “Ini baru wacana di pusat. Belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan belum ada undang-undangnya. Di pusat sendiri juga masih terjadi pro dan kontra,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dinamika ketatanegaraan ke depan, termasuk kemungkinan wacana penundaan Pilkada dan Pemilu Daerah apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diberlakukan. Dalam skema tersebut, Pilkada bupati dan gubernur serta pemilihan DPRD kabupaten/kota dapat ditunda hingga dua tahun, sementara Pemilu 2029 hanya meliputi pemilihan DPR RI, DPD, dan Presiden.

Meski demikian, Rasmidi menegaskan Fraksi Demokrat DPRD Kalbar tetap berkomitmen menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat kepada pimpinan partai di tingkat pusat. Ia menilai, meneruskan aspirasi merupakan kewajiban moral dan politik anggota dewan.

“Kalau aspirasi masyarakat tidak kami sampaikan ke pusat, itu justru keliru. Tugas kami adalah menyalurkan suara rakyat, bukan menyimpannya. Dan menyampaikan aspirasi itu bukan bentuk perlawanan terhadap pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan pembentukan undang-undang sepenuhnya berada di tangan DPR RI bersama pemerintah pusat. Sementara DPRD provinsi memiliki fungsi legislasi terbatas pada pembentukan peraturan daerah (Perda).  “Kalau undang-undang, itu domain DPR RI. Kami di daerah tidak dalam posisi menolak atau menyetujui. Tapi aspirasi masyarakat tetap harus kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan di pusat,” katanya.

Rasmidi berharap seluruh pihak dapat menyikapi perbedaan pandangan secara bijak dan demokratis, serta tetap menjunjung tinggi mekanisme konstitusional dalam menentukan arah kebijakan Pilkada ke depan. (den)

Editor : Miftahul Khair
#DPRD Kalbar #fraksi demokrat #solmadapar #pilkada lewat dprd