Ruang publik kini berubah menjadi papan penghakiman, termasuk di Kalimantan Barat. Di sejumlah ruas jalan, banner dan karangan bunga terpampang jelas, menampilkan nama, foto, hingga tudingan moral terhadap seseorang. Mulai dari pelakor hingga penipu. Fenomena public shaming yang kian marak pun menimbulkan pertanyaan, di mana batas antara ekspresi kekecewaan dan pelanggaran hak asasi manusia?
SEKITAR November 2025 , pengguna jalan di Kota Pontianak dihebohkan dengan munculnya karangan bunga di Jalan GM Said Pontianak yang berisi wajah seorang perempuan. Dilengkapi dengan tulisan, “Top Pelakor. Cepat Tobat, sebelum terbakar di neraka”.
Ada juga karangan bunga lainnya bertuliskan, “MVP Pelakor 2025.” Tak hanya di Kota Pontianak. Di Kabupaten Sekadau juga muncul karangan bunga berisi tulisan, “Top Pelakor Kabupaten Sekadau. Suami sakit bukannya dirawat, malah asik pergi dengan laki orang”.
Dalam situs KBBI Kemendikbud, pelakor didefinisikan sesuai pemahaman awam, yakni perebut laki orang; sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang; selingkuhan.
Tak hanya pelakor, karangan bunga atau banner juga bisa berisi informasi tentang pelaku penipuan. Seperti yang terpajang di Jalan Arteri Supadio Pontianak, tepatnya di samping Jalan Parit Bugis, terdapat berisi wajah pelaku penipuan berinisial DS. Selain itu, banner tersebut juga dipasang di Jalan MT Haryono Pontianak, dan kawasan Pal 9 Kubu Raya.
Sosiolog Universitas Tanjungpura (Untan), Viza Juliansyah, mengatakan maraknya praktik public shaming di ruang publik, seperti kasus banner bertuliskan pelakor, tudingan terhadap orang berutang, dan sejenisnya, bukan sebagai fenomena yang berdiri sendiri.
“Kalau dilihat secara umum, ini bukan hanya soal public shaming. Ini bagian dari fenomena yang lebih besar, yaitu pergeseran budaya masyarakat. Banyak hal yang dulu cukup diselesaikan di ruang pribadi atau ruang hukum, sekarang justru dibawa ke ruang publik,” kata Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Untan itu kepada Pontianak Post, Sabtu (24/1).
Menurut Viza, salah satu faktor utama yang mendorong pergeseran tersebut adalah perkembangan pesat teknologi informasi dan media sosial (medsos). Perkembangan itu mengubah pola validasi masyarakat dalam menilai benar atau salah.
“Dulu, validasi diperoleh dari lembaga formal atau hukum. Sekarang justru sebaliknya, validasi didapat ketika banyak orang mendukung. Kalau ramai setuju, itulah yang dianggap benar,” ujarnya.
Ia menilai perubahan pola validasi itu membuat masyarakat cenderung membawa persoalan pribadi ke ruang publik demi mendapatkan pembenaran sosial.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari, ketika hampir seluruh aktivitas pribadi dipublikasikan melalui medsos.
“Hampir semua hal di-post. Punya anak di-post, menikah di-post, punya pasangan di-post. Itu menunjukkan betapa kebutuhan akan validasi publik semakin kuat,” jelasnya.
Viza menambahkan, ruang publik dipilih karena memiliki kekuatan massa yang besar. Dengan memanfaatkan opini publik, seseorang dapat memengaruhi banyak orang tanpa harus memiliki kekuasaan formal.
“Ungkapan ‘no viral no justice’ itu menggambarkan kondisi ini. Banyak kasus yang baru ditangani setelah viral. Seakan-akan masyarakat merasa harus memviralkan dulu agar mendapat keadilan, setidaknya keadilan versi mereka,” kata Viza.
Namun, ia mengingatkan bahwa pola tersebut berisiko menjadi senjata makan tuan. Tidak jarang, pihak yang memviralkan persoalan justru berada pada posisi yang salah. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi juga melibatkan pejabat publik.
“Pejabat pun memanfaatkan kekuatan viral ini. Kita lihat ada kepala daerah yang apa-apa dikontenkan. Mereka paham betul bahwa viral itu punya kekuatan besar, meskipun jika tidak hati-hati bisa berbalik merugikan,” ujarnya.
Terkait penyelesaian konflik sosial, Viza menilai masyarakat kini cenderung mencari pembenaran dari opini publik dibandingkan menempuh mekanisme formal. Hal ini, lanjut dia, berkaitan erat dengan menurunnya kepercayaan terhadap institusi hukum.
“Sentimen publik, baik positif maupun negatif, sangat memengaruhi rasa validasi masyarakat. Ungkapan ‘no viral no justice’ menunjukkan betapa sebagian masyarakat tidak lagi sepenuhnya percaya pada institusi hukum dan aturan formal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa persoalan seperti perselingkuhan, masyarakat sering menilai jalur hukum terlalu panjang, rumit, dan belum tentu memberikan hasil yang diharapkan, sehingga sanksi sosial di ruang publik dianggap lebih cepat memberi kepuasan.
Meski demikian, Viza menegaskan bahwa public shaming berpotensi merusak tatanan sosial. Setiap orang dapat membingkai citra seseorang menjadi positif atau negatif, terlepas dari kondisi sebenarnya.
“Media bisa menciptakan realitas di luar realitas. Seseorang yang buruk bisa dicitrakan baik, atau sebaliknya. Ini menipu publik,” ujarnya.
Dalam perspektif sosiologi, kondisi tersebut dikenal sebagai simulakra, yakni realitas semu yang terlepas dari kenyataan asli akibat penggunaan media.
Fenomena ini juga berpotensi menormalisasi penghakiman sosial tanpa proses hukum. “Bisa saja orang itu memang salah, tapi tidak jarang juga tidak bersalah. Cancel culture, dan sejenisnya muncul dari situ,” katanya.
Viza menyebut fenomena public shaming dapat dibaca sebagai pergeseran dari budaya hukum menuju budaya viral. Meski demikian, ia meyakini pada akhirnya masyarakat tetap akan kembali pada institusi hukum.
Dalam jangka panjang, dampak yang paling menonjol adalah polarisasi sosial. Masyarakat cenderung terbelah dalam mendukung pihak-pihak tertentu, misalnya memihak pelakor atau istri sah, sehingga memunculkan polarisasi yang tajam.
“Polarisasi ini berpengaruh pada kohesi sosial. Dulu perbedaan lebih tersebar, sekarang terlihat jelas kelompok A dan kelompok B,” ujarnya.
Terkait upaya merespons fenomena tersebut, Viza menekankan peran media dan institusi pendidikan. Media diminta tidak terjebak menjadi buzzer kepentingan tertentu, sementara institusi pendidikan perlu memperkuat literasi dan pendidikan digital kritis.
“Kalau masyarakat tidak dibekali kemampuan berpikir kritis, mereka mudah dibohongi oleh simulasi realitas. Pendidikan dan keluarga harus menanamkan cara berpikir kritis agar masyarakat tidak mudah terjebak polarisasi dan penghakiman singkat,” pungkasnya.
Potensi Berdampak Psikologis
Seseorang yang menjadi sasaran public shaming atau tindakan mempermalukan di ruang publik berpotensi mengalami dampak psikologis, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
“Sejumlah penelitian menunjukkan korban shaming kerap mengalami depresi berat, kecemasan sosial, isolasi, bahkan muncul ide untuk bunuh diri,” ujar Psikolog Klinik RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie, Maria Nofaola.
Menurut Maria, berdasarkan teori stimulus-respons, reaksi dan dampak yang muncul pada setiap individu dapat berbeda-beda, tergantung pada kepribadian masing-masing.
Bagi mereka yang memiliki kepekaan sosial tinggi, public shaming dapat terasa sangat memalukan, menurunkan harga diri, melemahkan kepercayaan diri, memunculkan rasa tidak nyaman, hingga menimbulkan ketakutan berhadapan dengan lingkungan sosial.
Namun, kata dia, rasa malu yang ekstrem justru tidak membuat seseorang menjadi lebih baik, melainkan mendorong keinginan untuk menghilang.
“Terutama ketika seseorang merasa malu dan berpikir, ‘Aku orang yang buruk’. Berbeda jika yang muncul adalah rasa bersalah dan pemikiran, ‘Perbuatanku salah’. Rasa bersalah justru bisa membuat seseorang jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Ola ini menambahkan, public shaming juga dapat berdampak pada keluarga, anak, hingga lingkungan sosial korban. Meski demikian, dampak tersebut sangat bergantung pada kemampuan mekanisme pertahanan diri masing-masing individu.
“Jika seseorang menggunakan mekanisme pertahanan diri berupa rasionalisasi, misalnya dengan berpikir, ‘Aku tidak berbuat salah, mengapa harus takut dan malu keluar rumah. Yang salah orang lain, bukan aku’, maka ia bisa lebih tangguh menghadapi lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus public shaming, Maria menilai masyarakat kerap mudah ikut menghakimi dan menyebarkan stigma. Bahkan, warga net sering kali terpecah dan memicu kontroversi.
Berdasarkan kajian psikologi massa (crowd psychology), public shaming bukan sekadar tindakan individu yang menghina orang lain, melainkan fenomena kolektif yang dapat diprediksi ketika berbagai mekanisme psikologis bertemu di ruang publik, terutama di media daring.
Saat seseorang berada dalam massa, termasuk di kolom komentar dengan ribuan orang, identitas personal cenderung melebur. “Saya” berubah menjadi “kita”.
Akibatnya, rasa tanggung jawab pribadi menurun, empati berkurang, kontrol diri melemah, dan orang berani mengatakan hal-hal yang tidak akan diucapkan saat bertatap muka. Inilah sebabnya seseorang yang sopan di dunia nyata bisa tampil sangat kejam di internet.
“Emosi juga bersifat menular. Dalam massa, emosi menyebar dengan sangat cepat. Satu komentar bernada marah dapat diikuti ratusan komentar serupa. Bukan karena semua orang berpikir rasional, tetapi karena emosi menular lebih cepat dibandingkan logika,” paparnya.
Maria menegaskan, public shaming memang dapat berfungsi sebagai kontrol sosial. Namun, dalam praktiknya, kontrol tersebut sering bersifat destruktif, tidak proporsional, dan tidak edukatif. Kalimat-kalimat yang digunakan pun kerap bernada menghina dan merendahkan, bahkan menyasar aspek yang tidak relevan.
“Yang dipermasalahkan seharusnya perilakunya, tetapi yang diserang justru fisik dan keluarga,” katanya.
Ia juga membedakan public shaming modern, terutama yang terjadi di media daring, dengan praktik shaming tradisional. Dahulu, skalanya relatif kecil, masih ada konteks, ruang dialog, serta kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki reputasi. Kini, public shaming berlangsung secara masif, meninggalkan jejak digital permanen, tanpa ruang pemulihan dan tanpa proporsionalitas hukuman.
“Akibatnya, fungsi kontrol sosial berubah menjadi penghukuman massal tanpa proses psikologis yang sehat,” pungkasnya.
Tuduhan Berisiko Hukum
Praktik pemasangan banner atau karangan bunga berisi tuduhan seperti “pelakor” atau “penipu”, hingga memviralkan kasus di media sosial, dinilai berisiko melanggar hukum dan mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Dosen Hukum Pidana Universitas Panca Bhakti, Samuel Marpaung, S.H., M.H., mengatakan dari perspektif hukum normatif, pemasangan banner atau karangan bunga yang memuat tuduhan terhadap seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menyerang reputasi dan nama baik di ruang publik.
“Pemasangan banner atau karangan bunga dengan tuduhan tertentu sangat berpotensi masuk ke ranah perdata bahkan pidana, karena merusak reputasi seseorang secara langsung di lingkungan keluarga, pekerjaan, dan sosial,” ujar Samuel saat diwawancarai, Sabtu (24/1) sore.
Ia menjelaskan, dampak dari tindakan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menimbulkan sanksi sosial seperti stigma, hilangnya kepercayaan, hingga tekanan psikologis terhadap pihak yang dituduh.
Dari sisi pidana, Samuel menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan di ruang publik. Selain itu, sistem hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, yang melarang seseorang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika seseorang sudah dilabeli penipu atau pelakor di ruang publik, seolah-olah itu adalah putusan pengadilan. Padahal hukum kita menganut asas presumption of innocence,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Samuel menilai maraknya praktik public shaming dan memviralkan kasus tidak muncul tanpa sebab. Fenomena tersebut, merupakan cerminan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum formal.
“Masyarakat sering kali memilih memviralkan kasus setelah merasa penegakan hukum tidak memberikan kepastian dan keadilan. Mereka mencari perhatian publik agar kasusnya ditangani,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang sempat viral dan baru mendapatkan penanganan serius setelah menjadi perhatian luas. Dalam beberapa peristiwa, informasi awal yang beredar di publik bahkan berbeda dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kita belajar dari kasus-kasus sebelumnya, di mana viralitas menjadi pemicu agar suatu perkara benar-benar diproses, meskipun di awal informasinya belum tentu utuh,” jelasnya.
Menurut Samuel, kecenderungan masyarakat memilih jalur viral juga dipengaruhi oleh persepsi bahwa proses hukum, khususnya perdata, memakan waktu lama dan tidak bersifat wajib ditangani cepat. Akibatnya, jalur pidana atau tekanan publik di media sosial dianggap sebagai cara paling efektif untuk mendapatkan respons.
“Ketika penegakan hukum tidak ditangani dengan tepat, tren public shaming menjadi semacam jalan keluar bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengadilan jalanan berpotensi menciptakan ketidakadilan baru, simpang siur informasi, hingga persekusi. Bahkan, pihak yang awalnya merasa sebagai korban dapat berbalik menjadi pelaku pelanggaran hukum.
“Orang yang dituduh bisa kehilangan pekerjaan, relasi bisnis, dan mengalami tekanan sosial, meskipun tuduhan itu belum tentu terbukti,” katanya.
Samuel menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia pada dasarnya sudah cukup memadai. Permasalahan utama terletak pada efektivitas penegakan hukum dan konsistensi aparat dalam menerapkan aturan, terutama pada kasus-kasus yang dianggap kecil namun berdampak besar bagi korban.
Sebagai solusi, ia mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah untuk berinovasi, salah satunya dengan menyediakan kanal khusus penanganan perkara tertentu agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro