Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Universitas PGRI Pontianak Bantah Potong Gaji JHT, Rektor Sebut Program Subsidi Kesejahteraan Dosen

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:34 WIB

Rektor UPGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers terkait klarifikasi laporan dugaan persoalan JHT mandiri internal kampus di Gedung Rektorat,(24/2)
Rektor UPGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers terkait klarifikasi laporan dugaan persoalan JHT mandiri internal kampus di Gedung Rektorat,(24/2)

PONTIANAK POST - Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, menggelar konferensi pers menyusul laporan salah satu mantan dosen ke Polda Kalbar terkait persoalan jaminan hari tua (JHT) mandiri internal kampus.

Firdaus menegaskan, konferensi pers dilakukan demi menjaga stabilitas internal kelembagaan sekaligus menjaga marwah institusi di ruang publik.

“Kemarin kami sudah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi. Laporan yang disampaikan adalah kami dianggap tidak membayarkan JHT, karena yang bersangkutan (pelapor) menilai JHT itu dipotong dari gaji,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/2).

Menurut Firdaus, anggapan tersebut tidak sesuai dengan aturan kelembagaan yang berlaku di lingkungan Universitas PGRI Pontianak. Ia menjelaskan, dalam aturan kelembagaan yang tertuang pada Pasal 39 tentang tunjangan dan bantuan kesejahteraan, disebutkan bahwa iuran JHT internal kampus disubsidi oleh institusi dan dibayarkan setiap bulan.

"JHT mandiri itu bukan potongan gaji. Itu subsidi dari lembaga. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh dosen, dan pegawai,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, program JHT mandiri merupakan salah satu bentuk reward atau penghargaan lembaga kepada dosen dan pegawai. Selain itu, terdapat program umrah gratis bagi pegawai Muslim, perjalanan religius ke Vatikan bagi non-Muslim, serta bantuan uang muka atau renovasi rumah bagi 15 hingga 20 pegawai setiap tahun.

Menurutnya, penting bagi publik mengetahui bahwa universitas tidak pernah bermaksud mengabaikan hak-hak pegawai. "Kami perlu menyampaikan ini agar tidak muncul persepsi bahwa Universitas PGRI Pontianak tidak membayar hak dosen atau pegawai yang telah keluar,” katanya.

Firdaus juga menegaskan perbedaan antara JHT internal kampus dengan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, BPJS bersifat wajib dan iurannya dibayarkan sesuai ketentuan nasional. Manfaatnya dapat langsung diurus oleh dosen atau pegawai melalui BPJS.

Sementara JHT internal kampus merupakan program mandiri berbentuk subsidi lembaga yang diberikan sebagai tambahan kesejahteraan. "Di Universitas PGRI Pontianak ada dua JHT. Pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, itu wajib. Kedua JHT mandiri yang dikelola lembaga sebagai reward,” jelasnya.

Firdaus menegaskan, program JHT bukan kebijakan baru di era kepemimpinannya. Skema tersebut telah berjalan sejak 2007 pada masa kepemimpinan Prof Samion. Pada periode berikutnya, istilah tersebut berubah menjadi asuransi.

"Saya hanya meneruskan mekanisme yang sudah ada. Kami menganggap tidak ada persoalan, ternyata di akhir ini dipersoalkan,” ujarnya.

Ia memaparkan, JHT internal diberikan kepada dosen dan pegawai yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau dalam kondisi sakit berkepanjangan berdasarkan keputusan rapat pimpinan. Namun bagi pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan, termasuk dengan tidak hormat, tidak memperoleh manfaat dari JHT tersebut.

Skema perhitungannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dikalikan 15 persen, dan dibayarkan satu kali saat pensiun. "Walaupun kami perguruan tinggi swasta, kami tetap memiliki skema pensiun. Memang dibayarkan satu kali, tapi itu bentuk kesejahteraan bagi dosen dan pegawai,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, terlapor tidak menyelesaikan masa kerja hingga pensiun di Universitas PGRI Pontianak karena memilih mengembangkan karier di kampus lain. Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan penerima manfaat JHT internal, sehingga secara otomatis tidak mendapatkan fasilitas JHT mandiri yang diperuntukkan bagi dosen dan pegawai yang memasuki masa pensiun sesuai aturan lembaga.

Firdaus berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan persepsi publik dan menjaga nama baik lembaga. Ia juga menegaskan pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.(bar)

Editor : Hanif
#rektor #potongan gaji #Kesejahteraan #pontianak #jht #subsidi #Universitas PGRI