Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Kades di Sintang Disidang Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Marsita Riandini • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:44 WIB

 

SIDANG: Berkas dua tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Sintang resmi diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
SIDANG: Berkas dua tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Sintang resmi diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

PONTIANAK POST - Skandal korupsi dana desa di Kabupaten Sintang memasuki babak penuntutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/2). Total kerugian negara dari dua kasus ini menembus lebih dari Rp2,1 miliar.

Penyerahan tersangka (Tahap II) dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026. Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Hendrikus Mada diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara, perbuatan Hendrikus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, baru dikembalikan ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp141.595.267 sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp692.921.298,71.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan korupsi APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.302.658.135,51.

Modus yang digunakan kedua tersangka antara lain berupa penyimpangan pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya langsung ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Pontianak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan Tahap II telah dilaksanakan sesuai prosedur. “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi dana desa. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa. (mrd/r)

Editor : Hanif
#sintang #kades #Korupsi dana Desa #sidang #apbdes