Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Komisi II DPRD Kalbar Akan Panggil Satgas PKH–Manajemen Agrinas: Bahas Lahan Warga Dipasang Plang hingga Plasma dan Pesangon Buruh

Deny Hamdani • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:20 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan raker dengan anggota dewan dari Sambas di ruangan komisi, Kamis (5/3).
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan raker dengan anggota dewan dari Sambas di ruangan komisi, Kamis (5/3).

PONTIANAK POST – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat berencana memanggil dan melakukan rapat kerja dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pihak Manajemen Agrinas untuk meminta kejelasan terkait status lahan masyarakat yang dipasangi plang kawasan hutan serta persoalan kebun plasma dan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan bahwa rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi DPRD Kalbar bersama lintas komisi yang melakukan kunjungan kerjq ke Kabupaten Bengkayang dan menerima berbagai masukan dari daerah, termasuk dari DPRD Kabupaten Sambas, hari ini.

Menurut Ason, dalam rapat konsultasi tersebut turut hadir pimpinan DPRD Kalbar serta perwakilan komisi yang membidangi sektor perkebunan. Dari hasil pembahasan di lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan langsung dari pihak terkait, khususnya menyangkut status lahan masyarakat yang kini dipasangi plang oleh Satgas PKH.

“Kami dari Komisi II DPRD Kalbar akan menggelar rapat kerja dengan mengundang Satgas PKH dan juga Agrinas. Ini menyangkut masalah lahan masyarakat dan kebun warga yang saat ini diprotes banyak masyarakat hinggq dipasang plang PKH. Kami ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terhadap lahan-lahan masyarakat tersebut,” kata Ason.

Selain persoalan lahan, Komisi II DPRD Kalbar juga menyoroti polemik kebun plasma di sejumlah wilayah perkebunan, khususnya di Kabupaten Sambas. Ason menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi wajib menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar.

Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan lahan plasma bagi petani.

“Perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat harus memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen untuk masyarakat. Ini yang akan kami tanyakan kepada Agrinas terkait kepastian hukum dan realisasi plasma bagi para petani,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa lahan-lahan yang disita dari perusahaan bermasalah akan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Karena itu, DPRD Kalbar ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan di daerah.

“Presiden pernah menyampaikan bahwa lahan yang disita dari perusahaan nantinya juga akan dibagikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin memastikan implementasinya di daerah,” katanya.

Komisi II DPRD Kalbar juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang muncul pasca pengambilalihan perusahaan perkebunan oleh manajemen baru. Dari laporan masyarakat, terdapat pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan namun belum menerima hak-haknya, termasuk pesangon.

“Dari informasi yang kami terima di lapangan, ada masyarakat yang dulunya bekerja di perusahaan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan pesangon dan hak-hak lainnya. Hal ini dikatakan masih menjadi tanggung jawab manajemen lama, sementara perusahaan tersebut sudah diambil alih,” jelas Ason.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak pekerja. DPRD Kalbar akan meminta klarifikasi kepada Agrinas mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Komisi II DPRD Kalbar menargetkan rapat kerja dengan Satgas PKH dan Agrinas dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, kemungkinan pada akhir Maret.

“Ini sudah menjadi agenda Komisi II. Mudah-mudahan pada akhir bulan Maret kita bisa menggelar rapat kerja untuk meminta penjelasan secara menyeluruh,” tutupnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#komisi ii #Laha Pemanasan #DPRD Kalbar #pesangon #kawasan hutan #Plasma Sawit #Agrinas #Satgas PKH