PONTIANAK POST – Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menerima kunjungan kerja Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, bersama anggota Baleg serta Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (10/4).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Heronimus mengatakan pentingnya pertemuan ini sebagai wadah untuk menyatukan pandangan dan memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, kita semua dapat berbagi informasi serta memperoleh berbagai masukan strategis terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Targetkan Infrastruktur Wilayah Selatan Tuntas 2028, Fokus Perbaikan Jalan Prioritas
Ia menekankan bahwa data yang akurat dan regulasi yang kuat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Data yang valid menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyaluran program pemerintah, hingga pengawasan pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Masih banyak kebijakan yang belum optimal bukan karena perencanaan yang keliru, melainkan karena data yang belum sepenuhnya akurat dan terintegrasi. Satu Data Indonesia bukan sekadar program, tetapi kebutuhan strategis, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Hero.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia di Kalbar telah menunjukkan progres yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2019. “Saat ini, lebih dari 15 ribu dataset telah dihimpun dari berbagai OPD. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola data yang transparan dan terstruktur,” jelasnya.
Ia juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan, baik teknis maupun non-teknis. “Dari sisi teknis, kita masih menghadapi persoalan seperti belum seragamnya format data, lemahnya koordinasi antar-OPD, hingga masih terjadinya redundansi data. Sementara dari sisi non-teknis, tantangannya meliputi keterbatasan SDM, budaya data yang belum kuat, serta kebijakan yang cepat berubah di tingkat pusat,” paparnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya penguatan regulasi dan kebijakan turunan dalam RUU Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong Pembangunan Museum Kota untuk Lestarikan Sejarah dan Nilai Perjuangan
“Kami memandang perlu adanya standardisasi format data, penguatan koordinasi lintas OPD, serta penerapan pemeriksaan data dan metadata secara menyeluruh agar data yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, Hero menyebut pentingnya pengaturan sanksi dalam RUU tersebut.
“Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Baleg DPR RI dan pemerintah pusat. Satu Data Indonesia dinilai perlu dijadikan indikator kinerja utama, penguatan SDM harus menjadi prioritas, mekanisme evaluasi harus terintegrasi, serta perlu adanya aturan turunan terkait validasi data.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Satu Data Indonesia bukan sekadar persoalan teknis statistik, melainkan alat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Ia menyoroti ketimpangan distribusi manfaat ekonomi yang terjadi akibat pengelolaan data yang belum optimal.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Siap Bersinergi Dukung Yayasan RBM dalam Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
"Rakyat sering kesulitan mengakses data krusial, seperti Hak Guna Usaha (HGU) di sektor agraria. Transparansi data sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Bob.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang berbasis pada data valid akan memastikan kedaulatan ekonomi rakyat tetap terjaga dan distribusi sumber daya alam lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menyoroti pentingnya penggunaan kode referensi tunggal untuk setiap indikator data. Selama ini, sinkronisasi antar-sistem sulit dilakukan karena satu indikator memiliki identitas berbeda di berbagai aplikasi pemerintah.
"Penerapan satu kode referensi akan mengurangi duplikasi dan memperkuat integrasi data dari pusat ke daerah. Hal ini sangat krusial, terutama untuk program perlindungan sosial agar tidak ada kesalahan penyaluran bantuan," jelasnya.
Febrian menutup dengan menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi fondasi kolaborasi lintas sektor yang memastikan kebijakan pemerintah didasarkan pada data faktual, bukan sekadar asumsi. (mrd/r)
Editor : Hanif