Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Pajak Mempawah untuk Layanan Lebih Mudah dan Transparan

Miftahul Khair • Selasa, 14 April 2026 | 16:57 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah terkait pelayanan pajak daerah pada Selasa (14/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Mempawah terkait pelayanan pajak daerah pada Selasa (14/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menunjukkan peran pentingnya dalam mengawal kualitas regulasi daerah dengan merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah terkait pelayanan pajak daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (14/4). Rapat ini membahas perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 71 Tahun 2023 mengenai tata cara pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendampingi pemerintah daerah agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Sistem Pembelajaran Terintegrasi

Rapat diikuti sejumlah pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun daring. Di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Biro Hukum Setda Kalbar Deasy Arisanti, serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik beserta jajaran. Tim Kerja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar juga turut hadir dalam pembahasan teknis.

Dalam arahannya, Lanang menekankan pentingnya keselarasan materi muatan dalam rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih saat diterapkan. Ia juga menyoroti peran strategis PBB-P2 dan BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah yang berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Mempawah.

Sementara itu, Abdul Malik menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan aturan terbaru, sekaligus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan transparan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah penambahan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna memperlancar proses administrasi bagi wajib pajak.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup APBDes Sintang untuk Transparansi Keuangan Desa

Pembahasan teknis dipimpin oleh Dini Nursilawati dari Tim Kerja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam proses penelaahan, ditemukan beberapa aspek yang perlu disempurnakan, seperti perbaikan konsiderans, dasar hukum, serta penyempurnaan sejumlah norma dalam pasal agar lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi pajak daerah menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

"Pajak daerah adalah tulang punggung kemandirian fiskal daerah. Ketika regulasi yang mengaturnya kuat, jelas, dan tidak tumpang tindih, maka pelayanan kepada wajib pajak akan menjadi lebih mudah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemungut pajak pun akan meningkat. Itulah mengapa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan setiap produk hukum di bidang perpajakan daerah yang lahir dari proses harmonisasi ini benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif — bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Jonny.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas.

"Kami mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk menjadikan proses harmonisasi bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi sebagai ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi sebelum ia berdampak pada masyarakat. Lebih baik diperbaiki di meja rapat daripada menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap tahapan itu," tegas Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Mempawah dinyatakan telah selesai melalui tahap harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual untuk Dukung Inovasi Daerah

Dengan selesainya proses ini, Kabupaten Mempawah diharapkan memiliki aturan perpajakan yang lebih responsif, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pelayanan pajak daerah #Kanwil Kemenkum Kalbar #raperbup