Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp115 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Marsita Riandini • Kamis, 16 April 2026 | 15:44 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait dana jaminan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) pada Kamis (16/4). Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti uang tunai Rp115 miliar. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait dana jaminan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) pada Kamis (16/4). Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti uang tunai Rp115 miliar. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST - Meski belum mengumumkan tersangka dan menyebut perusahaan yang terlibat, Kejati Kalbar menyatakan telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp115 miliar dari kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju menyampaikan, penangan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun periode tahun 2017 sampai dengan 2023, No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

"Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan," katanya saat konferensi pers terkait dana jaminan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), Kamis (16/4).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas, Kejati Kalbar Periksa Lima Pejabat ESDM

Selama proses penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan belum merealisasikan kewajibannya untuk membayar penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2022.

"Sejak penangan perkara tata kelola pertambangan bauksit ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara  dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) ke penyidik atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp115 miliar yang kemudian akan disetorkan ke kas negara,” kata Siju.

Siju mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar, Kejati Kalbar Periksa Saksi dari KemenESDM secara Marathon

Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

"Ke depan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#kasus korupsi tambang bauksit #KEJATI KALBAR #Selamatkan Uang Negara