PONTIANAK POST — Menjelang Iduladha, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya–Mempawah, Sueb, meminta pemerintah memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban sekaligus mempermudah regulasi dan akses transportasi distribusi ternak dari luar daerah.
Menurut Sueb, pemeriksaan kesehatan hewan kurban merupakan langkah krusial untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan dan disembelih dalam kondisi layak serta bebas dari penyakit.
“Kita berharap selain pengawasan kondisi kesehatan hewan kurban, pemerintah juga mempermudah regulasi dan akses transportasi untuk angkutan hewan kurban dari luar daerah,” ujarnya.
Sueb menjelaskan, kebutuhan hewan kurban di Pontianak diperkirakan tetap tercukupi menjelang Idul Adha. Namun, ketersediaan tersebut masih sangat bergantung pada pasokan dari luar Kalimantan Barat.
Baca Juga: Festival Mattompang di Pontianak Perkaya Khazanah Budaya dan Perkuat Identitas Etnis Bugis
Sejumlah daerah yang selama ini menjadi pemasok antara lain Pulau Jawa, Bali, Lampung, hingga Kalimantan Tengah. “Insyaallah mencukupi kebutuhan, walaupun masih mengandalkan pasokan dari luar daerah,” katanya.
Ketergantungan tersebut, lanjutnya, membuat aspek distribusi menjadi faktor penting yang harus dijaga kelancarannya agar tidak mengganggu stabilitas pasokan maupun harga di pasaran.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi hewan kurban berjalan lancar.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dan distribusi yang lancar akan berdampak langsung pada stabilitas harga serta ketersediaan hewan kurban bagi masyarakat. “Sinergi ini penting agar pasokan tetap terjaga dan harga tidak melonjak,” ujarnya.
Selain aspek distribusi, Sueb juga mengingatkan pentingnya memastikan hewan kurban memenuhi syarat secara syariat dan kesehatan. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan layak untuk disembelih.
Baca Juga: Dorong Pangan Lokal Mendunia, Kalbar Food Festival ke-7 Resmi Dibuka
"Misalnya hewan kurbanyang buta, baik sebagian maupun seluruhnya, sakit dengan gejala yang tampak jelas, pincang atau tidak dapat berjalan normal dan hewan kurban terlalu kurus dan tidak memiliki daging yang cukup. Itu tak memenuhi syarat disebut hewan kurban," jelasnya.
Selain itu, hewan kurban harus merupakan milik sah orang yang berkurban atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Praktik memperoleh hewan secara tidak sah bertentangan dengan prinsip ibadah kurban yang menjunjung kejujuran dan keikhlasan.
Sueb juga mengingatkan masyarakat agar pelaksanaan penyembelihan dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni setelah pelaksanaan salat Idul Adha hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). "Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan biasa," ucapnya.
Dengan pengawasan kesehatan yang ketat dan dukungan distribusi yang memadai, DPRD Kalbar berharap pelaksanaan kurban tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan. "Kita ingin masyarakat merasa tenang, hewan yang dikurbankan sehat, distribusinya lancar, dan ibadah berjalan dengan baik,” pungkas Sueb. (den)
Editor : Hanif