Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Migas, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi PETI
Ilustrasi PETI

PONTIANAK POST – Polda Kalbar mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), elpiji bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar selama periode April hingga awal Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan, total ada 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar.

"Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Senin (4/5).

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap antara lain penyalahgunaan BBM, Gas Elpiji bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.850.594.000.

Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas Rp233 Miliar, Pemkot Pontianak Perkuat Evaluasi dan Prioritas Program

"Kemudian PETI sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp156.360.000," tambah Burhanuddin.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.

"Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI, dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem," ujar Bambang. 

​Dari pengungkapan di tingkat Polda, Polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti yang signifikan, mulai dari ribuan liter BBM jenis solar dan, pertalite, ratusan tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, hingga emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.

Bambang menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku migas beragam, mulai dari mengantre berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi. Kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.

Baca Juga: Saprahan Khatulistiwa 2026 Dorong UMKM dan Pariwisata Kalbar Naik Kelas dan Berdaya Saing

Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 orang tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta. 

Bambang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. "Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar," tegasnya. 

​Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara, dan denda yang sangat besar.(bar)

Editor : Hanif
#polda kalbar #peti #migas #Kegiatan Ilegal #bbm subsidi