Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa AR Kasus Dugaan Rudapaksa Anak, Sidang Diwarnai Tangis

Siti Sulbiyah • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang putusan perkara dugaan persetubuhan anak yang menjerat terdakwa AR di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (4/5). Teriakan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang, disusul isak tangis para pengunjung setelah majelis hakim membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa AR tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. “Menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” ujar hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut langsung disambut tangis haru dari keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya terlihat berpelukan, sementara suasana ruangan dipenuhi emosi yang bercampur antara lega dan haru.

Sidang putusan ini juga menarik perhatian publik. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi potensi kericuhan.

Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan Migas, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak menuntut AR dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp625 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 152 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Kuasa hukum terdakwa AR, Irhas Muharti, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Kami sebagai penasihat hukum merasa bersyukur. Dari awal kami yakin peradilan akan memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat kecewa saat AR ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Menurutnya sesuai dengan fakta sejak awal di persidangan, serta pertimbangan hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. “Dakwaan jaksa itu semuanya tidak terbukti,” tegasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun yang kemudian terinfeksi penyakit menular seksual, yakni gonore atau sifilis.

Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas Rp233 Miliar, Pemkot Pontianak Perkuat Evaluasi dan Prioritas Program

Kasus ini semula dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Progres kasus dianggap lama lantaran hingga Juli 2025, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. 

Setelah diviralkan di media sosial dengan seseorang yang mengaku ibu korban, penanganan kasus tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka, tepatnya pada 1 Agustus 2025.

Pihak keluarga terdakwa AR sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut terhadap tergugat Polda Kalbar sebanyak dua kali. Namun, dalam putusan pra peradilan tersebut, hakim memandang penetapan tersangka terhadap AR sah secara hukum.

Dengan putusan bebas ini, AR dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara tersebut. (sti)

Editor : Hanif
#PN Pontianak #vonis bebas #Rudapaksa #sorotan publik #kasus dugaan