PONTIANAK POST – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sambas dalam rangka konsultasi dan pembahasan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baru-baru ini. Pertemuan berlangsung di Ruang Bengkirai Kantor DPRD Kalbar di Pontianak.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, bersama jajaran pimpinan DPRD Sambas. Sementara dari pihak tuan rumah, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur, didampingi Wakil Ketua DPRD Nofal Nofiendra serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rostini Hagawalti.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sambas menyampaikan bahwa Perda RTRW Kabupaten Sambas terakhir disahkan pada 2015, sehingga dinilai perlu dilakukan pembaruan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan wilayah saat ini.
Baca Juga: Jelang Iduladha, DPRD Kalbar Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat dan Distribusi Dipermudah
Pembaruan RTRW menjadi krusial, mengingat dokumen tersebut merupakan dasar perencanaan pembangunan jangka panjang yang mengatur pemanfaatan ruang, kawasan lindung, hingga pengembangan ekonomi wilayah.
Sebagai referensi, DPRD Kalbar sendiri telah lebih dulu menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penataan ruang di tingkat provinsi.
Prabasa Anantatur menjelaskan, tujuan penataan ruang wilayah provinsi diarahkan untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sekda Kayong Utara Paparkan Arah RTRW 2025–2044 dalam Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
“Penataan ruang harus mampu meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendorong kemandirian, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujarnya.
Dalam kebijakan penataan ruang, DPRD Kalbar menekankan pentingnya pengembangan sistem permukiman dan infrastruktur yang terintegrasi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata hingga wilayah perbatasan, pulau kecil, dan daerah hulu.
Selain itu, konsep pembangunan juga diarahkan pada prinsip ekonomi hijau dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Penguatan jaringan prasarana wilayah secara terpadu dan efisien, pemantapan kawasan lindung untuk menjaga ekosistem darat dan laut. Ada juga pengembangan kawasan budidaya berbasis daya dukung lingkungan dan peningkatan sektor unggulan seperti agribisnis, pariwisata, pertambangan, dan industri termasuk pengembangan kawasan strategis provinsi (KSP) berkelanjutan.
Di sisi lain, lanjutnya, penataan ruang juga diarahkan untuk mendukung mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta penanganan bencana. Hal ini menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan jangka panjang, khususnya di wilayah yang rentan terhadap perubahan lingkungan.
"Penataan ruang tidak hanya bicara pembangunan, tetapi juga bagaimana kita menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana,” kata Prabasa.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Sambas diharapkan dapat menyusun pembaruan RTRW yang selaras dengan kebijakan provinsi maupun nasional. Sinkronisasi tersebut penting agar arah pembangunan tidak tumpang tindih dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kalbar Soroti Ketimpangan SMA/SMK Negeri di Kubu Raya, Akses Pendidikan Dinilai Belum Merata
"Pertemuan ini sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman dan harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah, guna memastikan penataan ruang yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair