Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kalbar Didorong Miliki Perda Kekayaan Intelektual, Lindungi Produk dan Budaya Lokal

Novantar Ramses Negara • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:00 WIB
Para peserta sedang menyimak pemaparan materi dari narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (RAMSES/PONTIANAK POST)
Para peserta sedang menyimak pemaparan materi dari narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (RAMSES/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat daya saing produk dan inovasi lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengatakan regulasi tersebut penting untuk melindungi produk unggulan daerah, mengembangkan UMKM dan ekonomi kreatif, serta mengoptimalkan potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Barat.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

“Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 di Pontianak, Selasa (12/5).

Namun demikian, Jonny menilai masih banyak tantangan dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dimiliki.

“Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, serta perlunya dukungan regulasi daerah menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan hukum dalam pembinaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap karya masyarakat.

Baca Juga: Tanjungpura Law Festival 2026 Bahas AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Adaptif

Jonny menegaskan regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat daya saing daerah serta mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong layanan hukum yang lebih adaptif dan responsif,” ujarnya.

Farida menjelaskan penguatan layanan kekayaan intelektual masih perlu diakselerasi, mulai dari pendaftaran merek kolektif, perlindungan indikasi geografis, hingga pencatatan ekspresi budaya tradisional seperti lagu daerah.

Selain itu, pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah juga menjadi perhatian sebagai pusat perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi inovasi daerah.

Baca Juga: Empat Pegawai Kemenkum Kalbar Jalani Uji Kompetensi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Pada sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), penguatan difokuskan pada peningkatan layanan badan hukum, kenotariatan, fidusia, kewarganegaraan, hingga layanan apostille agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Farida, penguatan layanan hukum tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Barat.

Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang mengusung tema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Hadir Dekat Masyarakat Kalimantan Barat” itu juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi serta Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. (mse)

Editor : Miftahul Khair
perlindungan umkm perda Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual