PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri diskusi publik bertema “Tantangan dan Peluang Uji Tuntas HAM” yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (19/5).
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas HAM sebagai instrumen yang mendorong dunia usaha menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitas bisnis.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Siap Perkuat Layanan MLA dan Ekstradisi Bersama Ditjen AHU
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Together for People and Planet (TOPP) yang didukung WWF Indonesia dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Epistema Institute, akademisi Universitas Tanjungpura, pelaku usaha, organisasi masyarakat adat, NGO, hingga perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam diskusi itu dibahas rencana pemerintah memfinalisasi regulasi nasional HRDD melalui Peraturan Presiden tentang Uji Tuntas HAM yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selama ini masih bersifat sukarela.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Edukasi Hukum Pekerja Migran di Wilayah Perbatasan Kalbar-Malaysia
Kalimantan Barat dinilai menjadi wilayah yang relevan dalam pembahasan tersebut karena memiliki sumber daya alam melimpah serta komunitas masyarakat adat yang cukup besar.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antara aktivitas bisnis dan hak-hak masyarakat lokal apabila tidak diimbangi prinsip penghormatan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penerapan Uji Tuntas HAM harus menjadi perhatian serius dunia usaha.
"Uji Tuntas HAM bukan sekadar kewajiban prosedural bagi pelaku usaha ini adalah cerminan dari komitmen bahwa setiap aktivitas bisnis harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak komunitas. Di Kalimantan Barat, dengan kekayaan sumber daya alam dan keberagaman masyarakat adat yang besar, penerapan prinsip bisnis berbasis HAM menjadi sangat krusial. Kanwil Kemenkum Kalbar siap berperan aktif dalam mendukung ekosistem bisnis yang menghormati HAM di wilayah ini," ujar Jonny.
Menurutnya, keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk mendukung penguatan HAM di daerah sekaligus mendorong tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan inklusif. (*)
Editor : Miftahul Khair