Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejagung Tahan Sudianto alias Aseng, Tersangkut Kasus Korupsi IUP di Kalbar

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 22 Mei 2026 | 00:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

 

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Tersangka Aseng alias Sudianto (SDT) diduga terlibat dalam praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan PT QSS selama periode 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujar Syarief dilansir dari ANTARA.

Diduga Menambang di Luar Wilayah IUP

Menurut penyidik, PT QSS memang memiliki IUP. Namun, aktivitas pertambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang tercantum dalam dokumen izin resmi.

“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” kata Syarief.

Praktik dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung selama delapan tahun, mulai 2017 hingga 2025. Penyidik menduga ada kerja sama antara tersangka dengan penyelenggara negara dalam proses maupun praktik operasional tambang tersebut.

Penggeledahan Dilakukan di Jakarta dan Pontianak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Tiga lokasi berada di Jakarta dan dua lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Selain penggeledahan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana, perizinan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi IUP Kalbar itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang selama beberapa tahun terakhir kerap menuai sorotan.

Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang ilegal maupun dugaan pelanggaran wilayah operasi juga dinilai berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan tambang.

Komisaris PT QSS, Sudianto alias Aseng diamankan Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). (Foto Kejagung)
Komisaris PT QSS, Sudianto alias Aseng diamankan Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). (Foto Kejagung)

 

Sorotan terhadap Tata Kelola Tambang Kalbar

Sebelumnya, sejumlah kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Kalbar bahkan mengklaim berhasil menyelamatkan puluhan miliar rupiah dari perkara terkait sektor tambang.

Di sisi lain, berbagai kalangan juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari praktik pertambangan yang tidak tertata.

Mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi konflik dengan masyarakat lokal. **

 

Tabel Informasi Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Aspek Informasi
Kasus Dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP tambang bauksit
Lokasi Kalimantan Barat
Periode Dugaan Pelanggaran 2017–2025
Institusi Penanganan Kejaksaan Agung
Direktorat Penanganan Jampidsus Kejagung
Pejabat yang Memberi Keterangan Syarief Sulaeman Nahdi
Nama Perusahaan PT QSS
Status Perusahaan Pemegang IUP pertambangan bauksit
Tersangka Sudianto (Aseng)
Peran Tersangka Beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS
Dugaan Pelanggaran Menambang di luar wilayah IUP resmi
Komoditas Tambang Bauksit
Dugaan Keterlibatan Lain Diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara
Lokasi Penggeledahan Jakarta dan Pontianak
Jumlah Lokasi Digeledah 5 lokasi
Rincian Penggeledahan 3 lokasi di Jakarta, 2 lokasi di Pontianak
Jenis Lokasi Digeledah Kantor dan rumah
Status Penahanan Ditahan 20 hari
Lokasi Penahanan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
Kerugian Negara Masih dihitung
Lembaga Penghitung Kerugian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Fokus Penyidikan Tata kelola izin tambang, lokasi operasi, dan potensi aliran dana
Dampak yang Disorot Potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan tambang

 

FAQ Kasus Korupsi IUP PT QSS

Siapa tersangka kasus korupsi IUP PT QSS?

Tersangka berinisial SDT yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS.

Apa dugaan pelanggaran dalam kasus ini?

PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi.

Di mana kasus ini terjadi?

Kasus dugaan korupsi pertambangan ini terjadi di Kalimantan Barat.

Berapa kerugian negara?

Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.

Apakah ada pihak lain yang terlibat?

Kejagung menduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara dan masih mendalami kemungkinan tersangka lain.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#sudianto #kalimantan barat #ditangkap #bauksit #aseng