PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Tersangka Aseng alias Sudianto (SDT) diduga terlibat dalam praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan PT QSS selama periode 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.
Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujar Syarief dilansir dari ANTARA.
Diduga Menambang di Luar Wilayah IUP
Menurut penyidik, PT QSS memang memiliki IUP. Namun, aktivitas pertambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang tercantum dalam dokumen izin resmi.
“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” kata Syarief.
Praktik dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung selama delapan tahun, mulai 2017 hingga 2025. Penyidik menduga ada kerja sama antara tersangka dengan penyelenggara negara dalam proses maupun praktik operasional tambang tersebut.
Penggeledahan Dilakukan di Jakarta dan Pontianak
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Tiga lokasi berada di Jakarta dan dua lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Selain penggeledahan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana, perizinan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi IUP Kalbar itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang selama beberapa tahun terakhir kerap menuai sorotan.
Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang ilegal maupun dugaan pelanggaran wilayah operasi juga dinilai berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan tambang.
Sorotan terhadap Tata Kelola Tambang Kalbar
Sebelumnya, sejumlah kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Kalbar bahkan mengklaim berhasil menyelamatkan puluhan miliar rupiah dari perkara terkait sektor tambang.
Di sisi lain, berbagai kalangan juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari praktik pertambangan yang tidak tertata.
Mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi konflik dengan masyarakat lokal. **
Tabel Informasi Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Kasus | Dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP tambang bauksit |
| Lokasi | Kalimantan Barat |
| Periode Dugaan Pelanggaran | 2017–2025 |
| Institusi Penanganan | Kejaksaan Agung |
| Direktorat Penanganan | Jampidsus Kejagung |
| Pejabat yang Memberi Keterangan | Syarief Sulaeman Nahdi |
| Nama Perusahaan | PT QSS |
| Status Perusahaan | Pemegang IUP pertambangan bauksit |
| Tersangka | Sudianto (Aseng) |
| Peran Tersangka | Beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS |
| Dugaan Pelanggaran | Menambang di luar wilayah IUP resmi |
| Komoditas Tambang | Bauksit |
| Dugaan Keterlibatan Lain | Diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara |
| Lokasi Penggeledahan | Jakarta dan Pontianak |
| Jumlah Lokasi Digeledah | 5 lokasi |
| Rincian Penggeledahan | 3 lokasi di Jakarta, 2 lokasi di Pontianak |
| Jenis Lokasi Digeledah | Kantor dan rumah |
| Status Penahanan | Ditahan 20 hari |
| Lokasi Penahanan | Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan |
| Kerugian Negara | Masih dihitung |
| Lembaga Penghitung Kerugian | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Fokus Penyidikan | Tata kelola izin tambang, lokasi operasi, dan potensi aliran dana |
| Dampak yang Disorot | Potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengawasan tambang |
FAQ Kasus Korupsi IUP PT QSS
Siapa tersangka kasus korupsi IUP PT QSS?
Tersangka berinisial SDT yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS.
Apa dugaan pelanggaran dalam kasus ini?
PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi.
Di mana kasus ini terjadi?
Kasus dugaan korupsi pertambangan ini terjadi di Kalimantan Barat.
Berapa kerugian negara?
Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Kejagung menduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara dan masih mendalami kemungkinan tersangka lain.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro