PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran dalam pengembangan regulasi daerah berbasis potensi lokal. Salah satunya melalui pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Pengembangan Role Model Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Edward O.S Hiariej Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Ia menegaskan penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara hati-hati, terutama setelah dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Dunia Usaha Terapkan Uji Tuntas HAM di Tengah Isu SDA dan Adat
"Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan respons yang tepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap kekosongan pengaturan akibat dicabutnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2014. Namun demikian, diperlukan kehati-hatian agar pengaturan yang dibentuk tetap memiliki dasar kewenangan yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya. Substansi dan nomenklatur rancangan peraturan juga harus benar-benar mencerminkan materi muatan yang diatur, demi menjaga konsistensi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," tegas Jonny.
Menurutnya, forum konsultasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi Bapperida dalam penyusunan regulasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan yuridis sekaligus berdampak bagi pengembangan ekonomi daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, turut menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah.
Ia menilai pengembangan produk lokal tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga perlu dibarengi perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
"Perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat daya saing produk lokal Kalimantan Barat di pasar yang lebih luas, sekaligus mendukung pengembangan potensi sumber daya lokal secara berkelanjutan," ujar Farida.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Alam Bapperida Provinsi Kalbar, Eka Wulandari, mengatakan pihaknya membutuhkan masukan terkait dasar hukum penyusunan regulasi pascapencabutan Permendagri Nomor 9 Tahun 2014.
Dari hasil diskusi, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Produk Unggulan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menyempurnakan judul dan substansi Rapergub agar selaras dengan materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri juga akan dilakukan guna memastikan batasan materi muatan yang dapat diatur pemerintah daerah terkait pengembangan produk unggulan daerah setelah pencabutan regulasi sebelumnya. (*)
Editor : Miftahul Khair