PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat.
Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian ESDM yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen ekspor secara melawan hukum.
Kejagung Tambah Empat Tersangka Baru
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka baru pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kemudian, berselang sehari setelah penetapan tersangka sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi PT QSS periode 2016–2025.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan penyelenggara negara dan bertugas sebagai analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Penyidik disebut telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Jejak Kasus Hukum Aseng: Dari Vonis Kontroversial hingga Dugaan Korupsi Bauksit Kalbar
“Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dilansir dari laman Kejaksaan RI Pusat Penerangan Hukum pada (23/5).
PT QSS Diduga Ekspor Bauksit Ilegal
Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui bergerak di bidang pertambangan bauksit dan memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Perusahaan tersebut disebut diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA selaku komisaris PT QSS.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Bauksit yang dijual diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah tambang perusahaan.
Baca Juga: Profil PT QSS, Perusahaan yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar
Pejabat ESDM Diduga Terima Uang
Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor bauksit.
Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dengan HSFD yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap bisa diterbitkan.
Dokumen tersebut meliputi izin operasi produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor yang kemudian digunakan untuk mengirim bauksit secara ilegal.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas, Kejati Kalbar Periksa Lima Pejabat ESDM
Negara Rugi Akibat Penyalahgunaan Dokumen Ekspor
Kejagung menyebut penyalahgunaan dokumen perizinan dan ekspor tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS diduga tetap diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah-olah sah secara administrasi.
Tersangka Langsung Ditahan
Tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan pencucian hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Miftahul Khair