PONTIANAK POST – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan impor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belum dapat dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat (Kalbar). Karena itu, berbagai komoditas hortikultura yang masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar dipastikan ilegal.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman menegaskan, hingga saat ini kebijakan pemasukan komoditas hortikultura, dan buah impor masih dibatasi hanya melalui pelabuhan besar tertentu di Indonesia.
“Dari Barantin khususnya di Kalbar memang di dalam kebijakan kita untuk pemasukan komoditas hortikultura maupun buah itu ditetapkan hanya pelabuhan-pelabuhan besar,” ujarnya saat berada di Kota Pontianak, Kamis (21/5).
Menurut dia, pembatasan tersebut dilakukan untuk mitigasi risiko masuknya hama, dan penyakit yang dapat terbawa melalui komoditas pangan impor. Saat ini, pelabuhan yang diperbolehkan menjadi pintu masuk komoditas tersebut di antaranya Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok Jakarta, Surabaya, Makassar, dan lainnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar, Pejabat ESDM Ikut Ditahan
“Kenapa? Kita ingin melakukan mitigasi risiko terhadap hama, dan penyakit yang bisa terbawa oleh komoditas-komoditas seperti ini,” katanya.
Abdul Rahman menjelaskan, saat ini masih ditemukan produk hortikultura impor yang masuk terlebih dahulu ke Malaysia sebelum kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Kalbar.
“Namun ada beberapa memang yang kita saksikan saat ini yang masuknya impornya ke Malaysia, mungkin dari China masuk ke Malaysia, kemudian Malaysia masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu tidak resmi,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena komoditas yang masuk melalui jalur ilegal tidak melewati pemeriksaan karantina. Padahal pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan produk bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, maupun kandungan berbahaya lainnya. “Ini yang membuat kita jadi was-was, membuat risiko-risiko yang bisa terbawa oleh komoditas-komoditas yang masuk melalui pintu-pintu tidak resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan pembukaan akses impor melalui PLBN di masa mendatang masih akan dikaji seiring perkembangan teknologi pemeriksaan karantina. Namun hingga kini aturan tersebut belum berubah.
Baca Juga: Polres Landak Juara Program Ketahanan Pangan Kalbar
“Ke depan, adanya perkembangan ilmu dan teknologi, pemeriksaan mungkin ke depan kita akan melakukan review, tapi itu belum. Peraturan kita masih kita tetapkan bahwa pelabuhan-pelabuhan besar saja bisa masuk komoditas-komoditas seperti ini,” jelasnya.
Selain produk pangan seperti bawang, kentang dan wortel, Abdul Rahman mengungkapkan, potensi penyelundupan juga banyak terjadi pada komoditas bibit tanaman yang diperjualbelikan secara daring. Komoditas tersebut dinilai memiliki risiko tinggi membawa hama, dan penyakit tanaman.
Ia mencontohkan kasus yang pernah ditemukan di Jawa Barat, yakni benih cabai impor yang telah ditanam masyarakat, dan diketahui mengandung bakteri yang belum pernah ditemukan di Indonesia. “Cabai itu kita cabut, kita musnahkan semua, agar tidak menyebar ke tanaman-tanaman kita yang ada di Indonesia,” katanya.
Karena itu, Barantin mengimbau masyarakat agar memasukkan komoditas tanaman melalui jalur resmi. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh, termasuk pengujian hama penyakit, residu pestisida hingga kandungan logam berat.
“Barantin tentu tidak melarang, tetapi masukkan lah tanaman atau hasil tanaman yang sehat, yang bisa dikonsumsi aman bagi masyarakat,” pungkasnya.(bar)
Editor : Hanif