Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenkum Kalbar Kawal Harmonisasi Regulasi Satu Data Indonesia Kabupaten Sintang

Miftahul Khair • Selasa, 26 Mei 2026 | 15:29 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat haronisasi Raperbup Sintang tentang SDI pada Selasa (26/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat haronisasi Raperbup Sintang tentang SDI pada Selasa (26/5). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Tata kelola data pemerintahan yang akurat dan terintegrasi menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Sintang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah Kabupaten Sintang.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar secara hybrid, Selasa (26/5/2026). Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan kualitas data pemerintahan menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang tepat sasaran.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi

"Pembangunan yang baik hanya bisa lahir dari data yang baik. Ketika data antar instansi tidak terintegrasi, tidak akurat, atau tidak bisa dibagipakaikan, maka kebijakan yang dihasilkan pun berisiko meleset dari kebutuhan nyata masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk memastikan regulasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Sintang ini memiliki landasan hukum yang kokoh, sehingga implementasinya benar-benar mampu mendorong pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif," tegas Jonny.

Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan.

Ia menekankan harmonisasi menjadi tahapan strategis guna memastikan materi muatan regulasi daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, memaparkan penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Rapergub Beasiswa PAUD Non-ASN Diharmonisasi, Kemenkum Kalbar Dorong Pendidikan Berkualitas

Raperbup tersebut juga disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dalam paparannya, regulasi itu dirancang untuk mendukung tata kelola data pembangunan daerah, meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat sistem statistik nasional, hingga menciptakan pengelolaan basis data elektronik yang interoperabel dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pembahasan teknis dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Iftri Rezeki, Fahri Taufani, dan Delly Fanayitsha.

Rapat juga melibatkan perwakilan Diskominfo Provinsi Kalbar, Bappeda Sintang, Diskominfo Sintang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang.

Berdasarkan hasil pembahasan, Raperbup Sintang tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Meski demikian, sejumlah penyempurnaan tetap dilakukan pada bagian judul, dasar hukum, ketentuan umum, dan beberapa rumusan pasal agar selaras dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Baca Juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Pontianak Dibahas, Kemenkum Kalbar Tekankan Perlindungan Kearifan Lokal

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.

Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan data daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik berbasis data yang terintegrasi. (*)

Editor : Miftahul Khair
#raperbup sintang #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi