Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Komisi II DPRD Kalbar Nilai Persoalan Harga Sawit Petani Mandiri Perlu Diatur, Minta Kementan Segera Terbitkan Regulasi

Deny Hamdani • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:25 WIB
Komisi II DPRD Kalbar memberikan keterangan terkait disparitas harga TBS pada Rabu (10/6). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Komisi II DPRD Kalbar memberikan keterangan terkait disparitas harga TBS pada Rabu (10/6). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Komisi II DPRD Kalimantan Barat menilai persoalan disparitas harga tandan buah sawit (TBS) yang dialami petani mandiri beberapa waktu lalu dampak shok harga perlu segera mendapat perhatian pemerintah pusat melalui regulasi yang lebih jelas dan mengikat.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kalbar, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, serta perwakilan PT Green Utama Mandiri (GUM), Rabu (10/6) terkait keluhan masyarakat mengenai selisih harga pembelian TBS.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan hasil rapat menunjukkan perbedaan harga yang dikeluhkan masyarakat terutama terjadi pada TBS milik petani mandiri yang menjual buah melalui pengepul atau pihak ketiga.

Baca Juga: Mentan Tegaskan Harga TBS Sawit Harus Pulih untuk Lindungi 15 Juta Petani

Menurutnya, petani yang tergabung dalam kemitraan perusahaan, koperasi maupun kelembagaan pekebun selama ini masih memperoleh harga sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Setelah mendapatkan penjelasan dari perusahaan dan Dinas Perkebunan, ternyata yang menjadi persoalan adalah petani mandiri. Sedangkan petani mitra atau binaan perusahaan masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi," kata Ason.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai harga TBS lebih banyak mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan petani binaan. Sementara petani swadaya atau mandiri belum memiliki perlindungan yang kuat dalam mekanisme penetapan harga.

Karena itu, Komisi II DPRD Kalbar mendorong Kementerian Pertanian agar segera menerbitkan aturan yang secara khusus mengakomodasi kepentingan petani mandiri.

Baca Juga: Mentan Periksa 300 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS, Petani Jadi Fokus Pengawasan

"Kami berharap ke depan petani swadaya juga diatur dalam regulasi sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dan petani mendapatkan perlindungan harga yang layak," ujarnya.

Ason menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru menerima laporan terkait disparitas harga dari satu perusahaan. Namun DPRD tetap meminta seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kalbar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, ia berharap harga TBS dapat kembali meningkat seiring membaiknya kondisi pasar dan menguatnya permintaan komoditas sawit.

"Kita berharap harga sawit bisa naik lagi dan memberikan keuntungan yang lebih baik bagi petani," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Musa, mengaku mendapatkan pemahaman baru setelah mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan dalam rapat tersebut.

Menurut Musa, selama ini persoalan harga TBS petani mandiri memang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan petani mitra karena tidak adanya kontrak kerja sama langsung dengan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa buah sawit petani mandiri umumnya dijual melalui pengepul atau pendor yang mengambil langsung hasil panen dari kebun masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan harga sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan biaya distribusi.

Baca Juga: Apkasindo Kalbar Sebut Sejumlah PKS Tak Beli TBS Sesuai Harga Acuan

"Setelah mendengar penjelasan perusahaan, kami bisa memahami bahwa persoalan petani swadaya memang berbeda dengan petani mitra. Ada rantai distribusi yang membuat harga di tingkat petani menjadi berbeda," ujarnya.

Meski demikian, Musa menegaskan perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian harga sesuai arahan pemerintah.

Ia juga mengapresiasi kontribusi PT Green Utama Mandiri yang selama ini dinilai aktif dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pembangunan infrastruktur daerah, serta penyerapan tenaga kerja lokal.

"Perusahaan ini juga banyak membantu masyarakat melalui program CSR dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Karena itu kita berharap persoalan harga ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan," katanya.

Baca Juga: Bupati Ketapang Instruksikan Pabrik Sawit Pulihkan Harga TBS Sesuai Ketetapan

Menurut Musa, yang terpenting saat ini adalah memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dan aktivitas perkebunan sawit tetap berjalan normal demi menjaga perputaran ekonomi masyarakat di daerah.

Komisi II DPRD Kalbar memastikan akan terus mengawal persoalan harga TBS sawit serta mendorong pemerintah pusat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh petani sawit, termasuk petani mandiri yang selama ini belum terakomodasi secara optimal dalam sistem kemitraan perkebunan. (den)

Editor : Miftahul Khair
#harga tbs sawit #Petani Mandiri #DPRD Kalbar #regulasi