PONTIANAK POST – Di banyak wilayah Indonesia, masyarakat adat masih berjuang mempertahankan tanah ulayat, wilayah adat, dan hak-hak komunal yang diwariskan turun-temurun. Tidak sedikit yang harus menghadapi konflik lahan, sengketa sumber daya alam, hingga persoalan pengakuan hukum yang belum tuntas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Untuk menyerap aspirasi langsung dari daerah, Baleg DPR memilih Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki keragaman masyarakat adat yang kuat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU tentang Masyarakat Adat merupakan RUU usulan DPR yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Karena itu, kami ingin memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah,” ujar Bob Hasan usai mengikuti agenda kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (10/6/2026).
Hak Adat Belum Terlindungi Optimal
Menurut Bob, hingga kini masih banyak masyarakat adat yang belum memperoleh pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak komunal yang mereka miliki.
Persoalan tersebut meliputi hak atas tanah ulayat, wilayah adat, budaya, hingga pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, berbagai konflik masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
“Masyarakat adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal. Akibatnya, di sejumlah daerah masih muncul berbagai konflik yang perlu mendapatkan perhatian bersama,” katanya.
Urgensi kehadiran RUU Masyarakat Adat juga tercermin dari masih tingginya konflik yang melibatkan wilayah adat di Indonesia. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, meningkat dibanding 121 kasus pada tahun sebelumnya. Konflik tersebut berdampak pada sekitar 4,06 juta hektare wilayah adat dan melibatkan sedikitnya 109 komunitas masyarakat adat di berbagai daerah. Sektor pertambangan menjadi penyebab terbesar dengan 69 kasus, disusul perkebunan sebanyak 34 kasus dan proyek infrastruktur 11 kasus.
Selain itu, konflik agraria secara nasional juga masih menunjukkan tren peningkatan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 341 konflik agraria sepanjang 2025, naik sekitar 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Banyak di antaranya berkaitan dengan sengketa lahan, sumber daya alam, dan tumpang tindih klaim hak atas tanah yang turut berdampak pada masyarakat adat.
Kalbar Dinilai Memiliki Pengalaman Berharga
Baleg DPR menilai Kalimantan Barat memiliki karakteristik masyarakat adat yang beragam dan dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi nasional.
Dalam pertemuan tersebut, DPR menggali berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari mekanisme pengakuan hukum, perlindungan hak adat, penyelesaian sengketa tanah ulayat, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Selain pemerintah daerah, masukan juga dihimpun dari lembaga adat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan yang selama ini terlibat dalam isu masyarakat adat.
“Untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, Baleg DPR RI membentuk tim kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Kalimantan Barat, sehingga penyusunan RUU ini benar-benar berangkat dari kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujar Bob.
Harapan Masyarakat Adat terhadap Kepastian Hukum
Keberadaan RUU Masyarakat Adat dinilai penting karena selama ini banyak komunitas adat menghadapi ketidakpastian hukum ketika berhadapan dengan investasi, pengelolaan kawasan hutan, maupun konflik pemanfaatan lahan.
Melalui regulasi tersebut, DPR berharap hak-hak masyarakat adat dapat memperoleh pengakuan yang lebih kuat sekaligus memiliki mekanisme perlindungan yang jelas.
“Kami juga ingin mendalami bagaimana peran pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat adat, pemberdayaan, pendanaan, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat,” kata Bob.
DPR Janjikan Partisipasi Bermakna
Dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR menegaskan akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.
Artinya, masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi adat, dan berbagai kelompok terkait akan diberi ruang luas untuk menyampaikan pandangan serta aspirasinya sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Kami berkomitmen mengedepankan meaningful participation dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RUU Masyarakat Adat,” tutup Bob.
Bagi banyak komunitas adat, keberadaan undang-undang ini bukan sekadar produk hukum baru. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi jalan menuju pengakuan, perlindungan, dan kepastian hak atas tanah serta ruang hidup yang selama ini mereka perjuangkan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro