Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

RPPEM Kalbar : Sembuhkan Kawasan Terdegradasi

haryadi klik • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:30 WIB
MANGROVE : Sejumlah pihak berkolaborasi melakukan penanaman mangrove di Desa Sungai Kupah beberapa waktu lalu sebagai upaya terus menjaga kelestarian mangrove. HARYADI/PONTIANAKPOST
MANGROVE : Sejumlah pihak berkolaborasi melakukan penanaman mangrove di Desa Sungai Kupah beberapa waktu lalu sebagai upaya terus menjaga kelestarian mangrove. HARYADI/PONTIANAKPOST

PONTIANAKPOST - Di balik bentangan garis pantai sepanjang 1.900 kilometer yang memagari Kalimantan Barat, tersimpan aset ekologis raksasa berupa ratusan ribu hektare hutan mangrove. Bukan sekadar benteng penghalau abrasi, ekosistem pesisir ini kini diposisikan sebagai pilar utama Kalbar dalam mengejar target penyerapan emisi karbon sebesar 60 persen.

Lewat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM), pemerintah, akademisi, dan pegiat lingkungan kini bersinergi untuk merumuskan formula yang tidak hanya menyembuhkan titik-titik kawasan yang terdegradasi, tetapi juga menjawab harapan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada kelestarian mangrove.

Farah Diba, Ketua Tim Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM),  sekaligus Dekan Fakultas kehutanan Universitas Tanjungpura,  mengatakan dalam proses penyusunan dokumen strategis itu, pihaknya bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Di antaranya adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Fakultas Pertanian, serta pihak-pihak relevan lainnya. Kolaborasi ini bertujuan merumuskan formula terbaik dalam mengelola dan melindungi kawasan ekosistem mangrove di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Menjaga Perisai Hijau Pesisir Kalimantan Barat: Kolaborasi Jaga Pesisir Lewat Penanaman 10.000 Mangrove di Sungai Kupah

Berdasarkan data tim kajian, urgensi perlindungan ini didasari oleh status hukum wilayah mangrove di Kalimantan Barat. Tercatat, sebesar 97 persen dari total luas kawasan mangrove di daerah ini masuk ke dalam fungsi lindung, sementara sisanya diperuntukkan bagi fungsi budidaya."Dari fungsi lindung yang terletak di bentang alam mangrove tersebut, terdapat beberapa titik yang kondisinya saat ini sudah terdegradasi. Hal inilah yang menjadi perhatian khusus untuk segera dilakukan langkah rehabilitasi dan restorasi," ujarnya.

Farah Diba, Ketua Tim Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM),  sekaligus Dekan Fakultas kehutanan Universitas Tanjungpura
Farah Diba, Ketua Tim Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM), sekaligus Dekan Fakultas kehutanan Universitas Tanjungpura

Penyusunan dokumen RPPEM Kalbar ini mengacu langsung pada RPPEM tingkat nasional yang kemudian diturunkan serta disesuaikan dengan konteks provinsi. Dokumen ini terdiri atas 10 bab, yang di dalamnya memuat poin-poin krusial terkait keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga lokal. Salah satu bab khusus dalam dokumen tersebut mengupas tentang pengelolaan ekosistem mangrove berbasis masyarakat. Regulasi ini dirancang agar masyarakat yang selama ini aktif menjaga kelestarian mangrove dapat mengajukan pembiayaan, termasuk yang bersumber dari lembaga pendanaan luar negeri.

Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah mengenai perhitungan cadangan karbon. Farah Diba menjelaskan bahwa selama ini pemahaman publik mengenai penyerapan karbon cenderung terpaku pada ekosistem hutan tropis atau hutan gambut saja. Padahal, hutan mangrove memiliki kapasitas yang sangat besar dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Melalui bab khusus mengenai perhitungan karbon ini, kita berupaya agar potensi karbon yang tersimpan di hutan mangrove Kalimantan Barat mendapatkan apresiasi dan rekognisi dari pihak luar. Dengan demikian, pengelolaan kawasan ini bisa memperoleh pembiayaan yang berkelanjutan.

"Semoga kajian RPPEM ini bisa cepat selesai, rencananya pada bulan  Juli tahun ini bisa di publikasikan kepada public," jelasnya.

Baca Juga: Strategi EMR untuk Memulihkan Ekosistem Mangrove: Menjaga Perisai Hijau Kalimantan Barat

Usep Gunawan, Founder Yayasan Konservasi Laut Khatulistiwa mengatakan. Kehadiran RPPEM di Kalimantan Barat menjadi kabar yang menggembirakan. Karena menunjukkan upaya yang selama ini tumbuh di tingkat tapak mulai mendapatkan perhatian dan arah yang lebih jelas. Bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar hadirnya sebuah dokumen, melainkan bagaimana dokumen tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan dan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas.

"Dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat, saya sering mendengar harapan sederhana. Warga ingin lingkungan tetap terjaga, hasil tangkapan ikan tidak terus menurun, dan anak-anak mereka masih bisa merasakan manfaat dari sumber daya pesisir di masa depan. Harapan seperti inilah yang menurut saya perlu terus menjadi dasar dalam setiap upaya pengelolaan mangrove," jelas Usep yang kerap melakukan pendampingan masyarakat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah hilir,Kabupaten Mempawah.

Usep menilai, salah satu hal yang penting dari hadirnya RPPEM adalah semakin menguatnya pesan bahwa perlindungan mangrove tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, hingga masyarakat pesisir memiliki peran yang saling melengkapi. Ketika berbagai pihak berjalan bersama, maka upaya konservasi tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi sosial dan ekologis untuk generasi mendatang.

"Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan mangrove tidak hanya diukur dari luas kawasan yang dipertahankan atau jumlah pohon yang ditanam. Yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran bersama bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan," harapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani mengungkapkan. Karakteristik mangrove di kalbar mayoritas tumbuh di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan garis pantai."Garis pantai di Kalbar ini memiliki panjang sekitar 1.900 kilometer yang membentang di tujuh kabupaten dan kota. Di sepanjang jalur tersebut, terdapat hamparan mangrove dengan luas mencapai sekitar 163.209 hektar," ujarnya.

Dia menambahkan untuk Kalbar mencanangkan target penyerapan emisi hingga 60 persen untuk wilayah di luar kawasan pesisir dan laut. Angka ini terhitung sangat besar, mengingat target nasional Indonesia berada di angka 42 persen. Besarnya aset ekologis yang dimiliki Kalbar inilah yang mendasari urgensi penyusunan dokumen RPPEM.

Langkah berani Kalbar diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam pemenuhan target penurunan emisi karbon global secara berkelanjutan.

"Dokumen RPPEM ini nantinya diharapkan akan menjadi acuan utama dalam memetakan dan menyelesaikan berbagai isu strategis terkait pelestarian hutan mangrove di Kalimantan Barat," tutupnya.(yad)

Editor : haryadi klik
#RPPEM #Mangrove #sungai kunyit