Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pemda Se-Kalbar Pastikan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Berjalan Transparan

Miftahul Khair • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi pemerintah daerah dalam proses Masa Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Rabu (24/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mendampingi pemerintah daerah dalam proses Masa Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Rabu (24/6). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses Masa Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (24/6), tersebut diikuti para pengampu IRH dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalbar.

Pendampingan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-253 tanggal 12 Juni 2026 terkait pemberitahuan hasil penilaian awal dan masa sanggah IRH Tahun 2026.

Baca Juga: Tata Kelola Radio Kayong Utara Diperkuat, Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi Penyiaran Publik Lokal

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah untuk memastikan proses penilaian Reformasi Hukum di daerah berlangsung sesuai mekanisme, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin Pemerintah Daerah melewatkan haknya untuk menyanggah apabila memang ada hasil penilaian yang dirasa belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tapi yang lebih penting, kami ingin memastikan seluruh pengampu IRH di Kalimantan Barat benar-benar memahami mekanismenya, sehingga proses penilaian berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Jonny.

Ia menjelaskan, koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum di wilayah Kalimantan Barat.

“Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah, bukan hanya saat masa sanggah, tetapi dalam keseluruhan proses pemenuhan indikator Reformasi Hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami mengawal kualitas tata kelola hukum di daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng BPSDM Dorong Perlindungan KI bagi UMKM dan Perempuan Pelaku Usaha

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa masa sanggah merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penilaian telah sesuai dengan data dukung yang diberikan masing-masing daerah.

Dalam sesi teknis, Dini Nursilawati menjelaskan mekanisme pengajuan sanggah melalui Aplikasi IRH. Hasil penilaian awal telah tersedia sejak 14 Juni 2026, sementara Tim Asesor Pemerintah Daerah diberikan waktu mengajukan sanggahan pada 16–26 Juni 2026 sebelum dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) pada 1–2 Juli 2026.

Dijelaskan bahwa proses sanggah hanya digunakan untuk menyampaikan klarifikasi atau argumentasi terhadap hasil penilaian yang telah ada. Tahapan tersebut bukan ruang untuk menambahkan maupun memperbaiki data dukung.

Seluruh proses sanggah dilakukan melalui aplikasi, mulai dari memilih variabel dan indikator yang diajukan hingga tahap verifikasi akhir oleh TPN. Hasil verifikasi tersebut nantinya bersifat final.

Setelah pemaparan materi, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan konfirmasi kepada para pengampu IRH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari hasil koordinasi tersebut, seluruh pengampu menyatakan tidak mengajukan sanggahan karena hasil penilaian awal dinilai telah sesuai dengan kondisi dan data yang disampaikan.

Jonny menyambut baik hasil tersebut sebagai tanda bahwa proses pendampingan dan pengumpulan data Reformasi Hukum di Kalimantan Barat telah berjalan sesuai arah.

Baca Juga: Dari Ide Jadi Hak Milik, Kemenkum Kalbar Dorong Mahasiswa UBSI Lindungi Inovasi dan Karya Digital

“Ini menunjukkan bahwa proses pengumpulan data dan pendampingan yang kami lakukan sejak awal sudah tepat sasaran. Kami akan terus menjaga komunikasi dengan seluruh pemerintah daerah agar capaian Indeks Reformasi Hukum Kalimantan Barat semakin baik di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Indeks Reformasi Hukum