Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Ketertelusuran Rantai Pasok Kelapa Sawit Sintang

Miftahul Khair • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:13 WIB
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Sistem Ketertelusuran Rantai Pasok Kelapa Sawit pada Rabu (8/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang Sistem Ketertelusuran Rantai Pasok Kelapa Sawit pada Rabu (8/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama Pemerintah Kabupaten Sintang memperkuat landasan hukum tata kelola industri kelapa sawit melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Ketertelusuran Rantai Pasok Kelapa Sawit.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (8/7), dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, serta perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa sektor kelapa sawit memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sintang. Selain menjadi sumber penghasilan masyarakat, komoditas tersebut juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi.

Baca Juga: Akselerasi Kinerja Semester II, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Langkah Nyata Tindak Lanjuti Evaluasi Nasional

Menurutnya, meningkatnya tuntutan pasar internasional terhadap aspek transparansi dan keberlanjutan membuat sistem ketertelusuran (traceability) rantai pasok menjadi kebutuhan yang harus diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Niko Dimus, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup bertujuan memastikan asal-usul, proses produksi, hingga distribusi kelapa sawit dapat ditelusuri secara jelas.

Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung pemenuhan standar keberlanjutan nasional maupun internasional, mencegah peredaran hasil perkebunan yang tidak sesuai ketentuan, serta meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Kabupaten Sintang melalui sistem informasi yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai regulasi mengenai ketertelusuran rantai pasok menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing komoditas sawit di tengah persaingan global.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Persoalan Pencatatan Ganda BMN Bersama Pengadilan Tinggi Pontianak

"Kelapa sawit adalah tulang punggung perekonomian banyak masyarakat di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang. Namun potensi besar ini hanya dapat dinikmati secara berkelanjutan apabila didukung tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan regulasi ketertelusuran rantai pasok ini benar-benar kuat secara hukum, sehingga petani, pelaku usaha, dan seluruh pihak dalam rantai pasok mendapatkan kepastian hukum yang jelas sekaligus membuka peluang pasar global yang lebih luas bagi produk sawit daerah," tegas Jonny.

Pembahasan substansi dipimpin Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 yang diketuai Dono Doto Wasono. Tim melakukan pencermatan menyeluruh terhadap rancangan peraturan, mulai dari aspek substansi hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah ketentuan dalam rancangan disempurnakan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Kabupaten Sintang tentang Sistem Ketertelusuran Rantai Pasok Kelapa Sawit dinyatakan telah selesai melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan tahapan penetapan regulasi tersebut.

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi #kelapa sawit