Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenag Pontianak Perkuat Program Wakaf Tunai bagi Calon Pengantin di Kota Khatulistiwa

Marsita Riandini • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:06 WIB
Kepala Kemenag Pontianak, Ruslan
Kepala Kemenag Pontianak, Ruslan

PONTIANAK POST - Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak perkuat pondasi  wakaf tunai calon pengantin melalui diskusi terkait regulasi serta mekanisme implementasi gerakan wakaf tunai bagi calon pengantin agar pelaksanaannya berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Ruslan menegaskan pentingnya menyamakan persepsi antarinstansi demi membangun ekosistem wakaf yang sehat dan berkelanjutan di Kota Khatulistiwa.

"Melalui rapat ini, kami sengaja duduk bersama untuk mengupas tuntas regulasi, teknis implementasi, hingga berbagai hambatan yang ada di lapangan. Kami menaruh harapan besar bahwa dengan pengajuan Kota Wakaf ini, Kota Pontianak benar-benar mampu mengupayakan tata kelola wakaf dengan sistem yang baik dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," ujarnya hangat.

Baca Juga: Wagub Krisantus Apresiasi Peran STT Grace International, Dukung Peningkatan Kualitas SDM dan IPM Kalbar

Ruslan juga menggarisbawahi peran vital Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dari program ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada komitmen para petugas di tingkat kecamatan.

"Instrumen KUA sangat krusial bagi keberlangsungan program wakaf tunai catin ini karena jajaran di KUA-lah yang langsung berhadapan dan berinteraksi secara personal dengan para calon pengantin di wilayahnya," tambah Ruslan.

Ruslan merumuskan tiga usulan langkah konkret yang akan segera dieksekusi oleh Kemenag Kota Pontianak. Langkah pertama, Kepala Kantor akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) internal mengenai wakaf tunai catin yang merujuk pada ketentuan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2024.

Langkah kedua, Kemenag Pontianak berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara masif dan humanis terkait program wakaf catin ini melalui program Simmaisling yang langsung menyentuh masyarakat bawah. Ruslan menegaskan bahwa perjalanan program ini akan dipantau secara ketat melalui agenda evaluasi berkala setiap tiga bulan sekali demi menyesuaikan dinamika dan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: DWP dan BKKBN Kalbar Perkuat Kualitas TPA Lewat Program Tamasya Nasional

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua BWI Provinsi Kalimantan Barat yang secara komprehensif menyegarkan kembali pemahaman peserta rapat mengenai definisi, mekanisme, serta payung hukum terkait wakaf uang.

Sinergi ini diperkuat oleh kehadiran Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Kalbar Rohadi yang meneruskan pesan instruktif dari Kakanwil Muhajirin Yanis untuk bersama-sama bergerak aktif menggencarkan gerakan wakaf uang di wilayah Kalimantan Barat.

"Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dapat lebih responsif dan cepat tanggap dalam membantu memecahkan kendala transaksi atau kendala administratif yang kerap ditemui oleh petugas maupun masyarakat di lapangan," pungkasnya. (mrd)

 

Editor : Hanif
#Kemenag Pontianak #Wakaf Tunai #Kota Khatulistiwa #calon pengantin #ekosistem