Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Golkar Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom, Minta Perlindungan Petani hingga Harmonisasi dengan Kebijakan Pusat

Deny Hamdani • Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB
ILUSTRASI KRATOM — Petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong hilirisasi kratom atau kedemba sebagai komoditas ekspor unggulan baru dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah per hektare per tahun.
ILUSTRASI KRATOM — Petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong hilirisasi kratom atau kedemba sebagai komoditas ekspor unggulan baru dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah per hektare per tahun.

PONTIANAK POST – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalbar tentang Tata Kelola Kratom. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat ekonomi masyarakat, sekaligus menjamin pengawasan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar, Usmandy, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Tata Kelola Kratom.

Menurut Usmandy, pengaturan tata kelola kratom menjadi kebutuhan mendesak mengingat komoditas tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Amerika Dukung Pembatasan Kratom Sintetis, Larangan Tidak Menyasar Daun Kratom Alami

"Pengaturan tata kelola kratom bertujuan memberikan kepastian dan kepatuhan hukum bagi petani, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan budidaya, pengolahan, penyimpanan, peredaran hingga pemanfaatan kratom," ujar Usmandy.

Ia menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum, Raperda tersebut juga bertujuan menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan standar keamanan, mutu, dan kemurnian produk kratom pada seluruh tahapan produksi dan distribusi.

Golkar juga menilai regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap komoditas kratom berjalan lebih efektif sehingga mampu mencegah penyalahgunaan, peredaran produk yang tidak terdaftar, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain aspek hukum dan kesehatan, Fraksi Golkar menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan praktik budidaya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem hutan.

Baca Juga: Amerika Berencana Larang Sementara Kratom Sintetis yang Picu Kecanduan, Kratom Alami Tetap Aman

Di sisi ekonomi, Usmandy mengatakan Raperda Tata Kelola Kratom diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, serta memperluas akses pasar domestik maupun internasional.

"Fraksi Partai Golkar memandang kratom merupakan komoditas unggulan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di pedesaan. Karena itu tata kelolanya harus memperkuat posisi petani, koperasi, dan UMKM agar memperoleh nilai tambah yang lebih besar," katanya.

Meski memberikan dukungan penuh, Golkar menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terkait status hukum kratom agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Kedua, regulasi harus mampu mencegah potensi penyalahgunaan kratom melalui sistem pengawasan yang jelas dan melibatkan seluruh instansi terkait.

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting melalui pelatihan, pendampingan, serta dukungan akses teknologi.

Baca Juga: DPRD Kalbar Tetap Lanjutkan Perda Kratom, Ketua Komisi III: Jangan Sampai Petani Dirugikan Isu di Amerika

Usmandy menegaskan Fraksi Partai Golkar menerima Raperda Tata Kelola Kratom untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah, dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan rasa tanggung jawab, sehingga memberikan hasil yang positif dan optimal bagi kemajuan pembangunan ekonomi di Kalimantan Barat," tegasnya.

Apabila disahkan, Raperda Tata Kelola Kratom diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha, sekaligus mendorong komoditas kratom sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (den)

Editor : Miftahul Khair
#tata kelola kratom #DPRD Kalbar #Golkar Kalbar #Raperda #petani kratom