PONTIANAK POST – Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Andri Satria Putra, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif DPRD Kalimantan Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kratom.
Menurut Andri, keberadaan payung hukum daerah dinilai penting untuk mendukung tata kelola komoditas kratom yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru melahirkan lapisan perizinan atau ketentuan baru yang berpotensi menghambat aktivitas ekspor.
"Kami mendukung dibuatnya Raperda Tata Kelola Kratom. Namun, perhatian kami adalah jangan sampai Raperda ini menjadi hambatan baru atau menambah batasan yang memperlambat ekspor," kata Andri.
Ia menilai mekanisme ekspor kratom saat ini telah diatur pemerintah pusat melalui ketentuan yang berlaku. Karena itu, regulasi daerah diharapkan tidak tumpang tindih ataupun menambah proses administrasi yang dapat memperlambat distribusi produk ke pasar internasional.
"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menambah penghambat. Saat ini saja mekanisme ekspor sudah diatur pemerintah pusat," ujarnya.
Andri berharap Raperda lebih diarahkan sebagai instrumen pembinaan bagi petani dan pelaku usaha, bukan sekadar regulasi yang bersifat membatasi.
Menurutnya, aspek pembinaan dapat mencakup peningkatan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, penerapan standar mutu, hingga pendampingan agar produk kratom Kalimantan Barat semakin kompetitif di pasar ekspor.
"Harapan kami, Raperda ini lebih berorientasi pada pembinaan kepada petani dan pelaku usaha, mulai dari cara pengolahan, peningkatan kualitas, hingga pemenuhan standar yang diperlukan. Jadi bukan menjadi penghambat, tetapi menjadi instrumen yang memperkuat daya saing kratom," ujarnya.
Pekrindo berharap pembahasan Raperda Tata Kelola Kratom mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan industri kratom, tanpa mengurangi daya saing ekspor komoditas unggulan Kalimantan Barat tersebut. (den)
Editor : Miftahul Khair