PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak mencatat timbulan/volume sampah di Kota Pontianak meningkat sekitar 20 persen dalam beberapa waktu terakhir akibat musim buah. Kondisi tersebut membuat volume sampah organik bertambah sehingga petugas kebersihan harus meningkatkan frekuensi pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Usmulyono, mengatakan peningkatan volume sampah memaksa pihaknya menambah armada, ritasi pengangkutan, hingga memberlakukan lembur bagi petugas lapangan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (11/7/2026).
DLH Tambah Armada dan Ritasi Pengangkutan
Usmulyono menjelaskan musim buah tahun ini berdampak signifikan terhadap beban kerja petugas kebersihan karena hampir seluruh jenis buah dipanen dalam waktu bersamaan.
"Tahun ini luar biasa. Semua buah turun pada bulan-bulan ini, sehingga kami mendapat limpahan pekerjaan. Paling tidak sekarang ada peningkatan sekitar 20 persen," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Serahkan Bantuan Kelompok Pengelola Sampah, Dari Gang Sempit Menuju Kota Lebih Bersih
Menurutnya, peningkatan volume sampah tidak hanya menambah beban pengangkutan, tetapi juga menuntut penanganan lebih cepat agar sampah tidak menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS).
Di sejumlah wilayah, tenaga manusia dinilai tidak lagi mampu menangani lonjakan sampah sehingga DLH harus mengoperasikan alat berat untuk mempercepat proses penanganan.
"Kami terpaksa menambah armada angkutan, jumlah ritasi, dan petugas kami lemburkan. Kadang-kadang di satu daerah, tenaga manusia tidak cukup lagi, sehingga kami sudah menggunakan alat berat," katanya.
Volume Sampah Masih Menjadi Tantangan
Persoalan sampah masih menjadi tantangan bagi Kota Pontianak. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2025, timbulan sampah di Kota Pontianak mencapai 480,213 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, pengurangan sampah baru mencapai 18,87 persen, sehingga sampah yang masih masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mencapai sekitar 377,83 ton per hari.
TPS 3R Jadi Upaya Mengurangi Sampah ke TPA
Untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, Pemerintah Kota Pontianak menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan.
Melalui sistem tersebut, sampah yang masuk tidak langsung dibuang seluruhnya ke TPA. Sampah terlebih dahulu dipilah dan dikelola, sedangkan hanya residunya yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
"Wujudnya TPS 3R. Jadi sampah yang masuk kita kurangi, residunya saja yang kita buang," katanya.
Usmulyono menilai penerapan TPS 3R secara optimal akan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA sekaligus menekan beban armada pengangkut dan petugas kebersihan.
Baca Juga: DPRD Pontianak Minta DLH Intensif Pantau Sampah Buah Musiman di Seluruh Kota
Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah
Usmulyono menegaskan pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya bergantung kepada pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada pihak yang menghasilkan sampah.
Karena itu, ia mengajak masyarakat mulai memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga hingga lingkungan tempat tinggal.
Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah atau kelompok pengelola sampah di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah dari sumber akan membantu mengurangi penumpukan sampah sekaligus mendukung target pengurangan sampah yang masuk ke TPA.
"Pengolahan sampah harus dimulai dari rumah dan di tingkat wilayah. Kalau residunya saja yang dibuang, beban pengangkutan dan TPA akan jauh berkurang," pungkasnya.
Pengelolaan sampah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan tersebut juga menekankan bahwa pengurangan sampah dilakukan sejak dari sumbernya melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Regulasi itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengatur pengurangan sampah melalui kegiatan reduce, reuse, recycle (3R) serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara