PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggagalkan dugaan penimbunan sekitar 500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan SPBU Bundaran Kota Baru, Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelangsir BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy Margowati Suyono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pelangsiran BBM yang diduga dilakukan berulang di SPBU tersebut.
"Tim Satreskrim bersama Tim Enggang yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana terkait BBM bersubsidi jenis Pertalite," katanya kepada Antara, Selasa (14/7).
Baca Juga: Rentetan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Kalbar Sepanjang 2026, Dari Pontianak hingga Kapuas Hulu
Berawal dari Laporan Masyarakat
Happy menjelaskan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak bersama personel patroli Tim Enggang.
Pengamanan dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan SPBU Bundaran Kota Baru setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Polisi Sita Motor dan Jeriken Berisi Pertalite
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit Suzuki Thunder dan satu unit Honda Vario, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Selain itu, petugas menyita tiga jeriken berkapasitas 35 liter, tiga jeriken berkapasitas 30 liter, empat jeriken berkapasitas 20 liter, serta satu jeriken berkapasitas lima liter yang berisi Pertalite.
Menurut Happy, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 500 liter. Dari jumlah tersebut, dua orang yang diamankan mengakui sekitar 280 liter Pertalite merupakan milik mereka.
"Dua terduga pelaku mengakui sekitar 280 liter merupakan milik mereka. Saat pengamanan berlangsung, ada beberapa orang meninggalkan barang bukti lainnya sehingga seluruhnya kami amankan dengan total sekitar 500 liter," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Penimbunan 37 Jeriken Pertalite di Pontianak: Laporan Warga via 110 Berbuah Manis
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pelangsir
Satreskrim Polresta Pontianak masih mendalami kemungkinan adanya sindikat atau jaringan pelangsir dan penimbun BBM bersubsidi lainnya.
Penyidik juga menelusuri asal serta tujuan distribusi Pertalite yang diamankan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Data Polda Kalimantan Barat menunjukkan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilakukan di berbagai daerah. Hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bersama jajaran polres mengungkap 22 kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Kalimantan Barat.
Kasus tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan penjualan dan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Di Kota Pontianak, selama Mei hingga Juni 2026, dilaporkan ada tujuh kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani Polresta Pontianak bersama polsek jajaran.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara