Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polresta Pontianak Bongkar Dua Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi dalam Sepekan Terakhir

Siti Sulbiyah • Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB
Ilustrasi BBM Ilegal.
Ilustrasi BBM Ilegal.

PONTIANAK POST - Kepolisian kembali mengungkap dugaan penimbunan  bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pontianak. Sebanyak satu unit truk yang diduga mengangkut sekitar 2.000 liter BBM bersubsidi jenis solar diamankan oleh kepolisian di kawasan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (12/7). Dengan begitu, terdapat dua kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diungkap oleh Polresta Pontianak dalam satu pekan terakhir. 

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, mengatakan truk yang membawa solar bersubsidi tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang di kawasan tersebut. Personel Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sopir beserta barang bukti.

“Barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit truk yang berisi tangki timbun pada bak truk dengan muatan BBM jenis solar bersubsidi kurang lebih 2.000 liter atau dua ton,” ujarnya, Selasa (14/7).

Baca Juga: Gara-Gara Hindari Jalan Rusak, Truk Tangki Terguling di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Tewas Tertimpa Kendaraan

Sopir truk berinisial MH telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku mengisi solar bersubsidi sekitar 2.000 liter di SPBU Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah pengisian selesai, sekitar pukul 12.30 WIB, solar tersebut dibawa menuju sebuah gudang di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, Pontianak Utara, untuk dibongkar.

Saat proses bongkar muat berlangsung, sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi lokasi. Tak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan sopir beserta truk yang mengangkut solar tersebut. 

Berdasarkan pengakuan sopir, lanjutnya, truk beserta muatan solar diduga merupakan milik seseorang berinisial MS. Ia menyebut, informasi yang diperoleh penyidik menyebut gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Kini, barang bukti berupa truk beserta sopir diserahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus kini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pontianak,” pungkasnya.

Baca Juga: Rentetan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Kalbar Sepanjang 2026, Dari Pontianak hingga Kapuas Hulu

Pada kasus sebelumnya, Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak, Selasa (7/7). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 500 liter Pertalite, dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman, serta sejumlah jerigen berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy Margowati Suyono mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang yang diduka pelaku penimbunan BBM jenis pertalite. 

“Untuk lokasinya sendiri berada di SPBU Bundaran Kota Baru,” kata Happy, Senin.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang diamankan mengakui kepemilikan sekitar 280 liter Pertalite, sementara sisa BBM yang ditemukan masih didalami penyidik untuk mengetahui pemiliknya. Menurut Happy, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan pihak lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Pelaku penimbunan BBM dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kini telah diubah dan diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (sti)

Editor : Hanif
solar bbm subsidi ilegal polresta pontianak Penimbunan BBM