Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkot Pontianak Keluhkan Pemotongan Dana Transfer Rp235 Miliar, Edi Sebut Layanan Publik Terdampak

Uray Ronald • Rabu, 15 Juli 2026 | 23:59 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Prokopim)
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Prokopim)

 

PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar mengganggu kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

Menurut Edi, tekanan terhadap keuangan daerah telah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinannya akibat pandemi Covid-19. Memasuki periode kedua, pemerintah kota kembali menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkab Mempawah Dukung PERDANA TKD untuk Percepatan Data dan Kebijakan Transfer ke Daerah

Tekanan Fiskal Dinilai Menghambat Pelayanan Publik

Edi mengatakan Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki beban pelayanan yang besar. Kota ini menjadi pusat jasa, perdagangan, pemerintahan, dan menghadapi tekanan urbanisasi serta kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat.

"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berharap Badan Anggaran DPR RI dapat memperjuangkan pengembalian dana transfer daerah sesuai alokasi awal sebelum dilakukan pemotongan.

"Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah sebelumnya menyebut penurunan TKD mencapai sekitar 5,17 persen, sehingga total APBD Kota Pontianak turun dari Rp2,219 triliun pada APBD murni 2025 menjadi sekitar Rp2,096 triliun pada 2026.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah kota melakukan penyesuaian belanja dengan tetap memprioritaskan belanja modal dan pelayanan publik.

Baca Juga: Banggar DPR Arahkan Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027 untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Ketimpangan Fiskal, dan Tingkatkan Kesejahteraan

Pemkot Minta Dukungan APBN untuk Pembiayaan PPPK

Selain persoalan dana transfer, Edi juga menyoroti beban pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, pembiayaan PPPK sebaiknya tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD.

"Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN," ungkapnya.

Edi juga menilai sejumlah regulasi mempersempit ruang fiskal daerah.

Beberapa di antaranya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, serta pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan Kota Pontianak.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menaikkan pajak maupun retribusi secara sepihak karena tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.

"Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah," jelasnya.

Baca Juga: Kalbar Optimalkan Potensi Ekonomi Lokal, Solusi Atasi Turunnya Dana Transfer Pusat

Tidak Mendapat DAK Infrastruktur

Edi menyampaikan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur, sementara kebutuhan pembangunan masih besar, terutama di sektor jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Menurutnya, kondisi jalan kota yang sebagian besar merupakan jalan kelas III semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas pelabuhan dan angkutan kontainer.

"Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak," katanya.

Sebagai pembanding, pada tahun 2025 Kota Pontianak memperoleh DAK Fisik Sanitasi sebesar Rp4.328.678.000 dan realisasinya mencapai 100 persen.

Pemerintah Kota Pontianak menilai tidak adanya alokasi DAK infrastruktur pada 2026 menjadi tantangan karena kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar.

Baca Juga: Dana Transfer Dipangkas Rp233 Miliar, Pemkot Pontianak Perkuat Evaluasi dan Prioritas Program

Banggar DPR RI Tampung Aspirasi Daerah untuk APBN 2027

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN 2027.

"Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027," ujarnya.

Menurut Syarif, persoalan yang disampaikan daerah akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD).

Ia mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tingginya beban penggajian pegawai yang masih ditanggung pemerintah daerah.

"Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai," katanya.

Selain itu, Banggar juga mencatat persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.

Menurut Syarif, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.

"Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran," jelasnya.

Ia berharap dialog antara pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPR RI dapat menghasilkan kebijakan APBN 2027 yang lebih memperhatikan kebutuhan pembangunan di daerah.

"Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah," pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Prokopim
apbn 2027 Dana transfer daerah Pontianak TKD Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono banggar dpr ri