Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Percepat Inventarisasi KIK untuk Lindungi Warisan Budaya

Miftahul Khair • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:29 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar besama DJKI menggelar koordinasi dengan Dekranasda Provinsi Kalbar pada Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar besama DJKI menggelar koordinasi dengan Dekranasda Provinsi Kalbar pada Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat koordinasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat guna mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berbasis kerajinan tradisional.

Koordinasi yang berlangsung di Galeri Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/7), dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, Tim Kerja KIK DJKI, dan pengurus Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan inventarisasi KIK sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini dilakukan untuk mendukung perlindungan terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Disporapar Bersinergi Promosikan Tenun Cual Sambas ke Tingkat Nasional

Dalam pembahasan, Tim Kerja KIK DJKI bersama Kanwil Kemenkum Kalbar mengidentifikasi sejumlah potensi yang dinilai layak dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Beberapa di antaranya adalah motif tenun ikat dan tenun cual dari Kabupaten Sintang, Sambas, Sanggau, dan Kapuas Hulu yang masuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Selain itu, berbagai produk kerajinan khas daerah seperti tikar, ketoro, keban bronai, serta aneka kerajinan berbahan bambu dan rotan juga dinilai memiliki nilai budaya tinggi dan berpotensi memperoleh pelindungan hukum melalui pencatatan KIK.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI akan mempercepat pendokumentasian produk kerajinan yang dipamerkan di Galeri Dekranasda, menyusun basis data KIK, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui penyusunan surat edaran inventarisasi kepada Dekranasda provinsi, kabupaten/kota, dan perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi, pendataan, hingga pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Kalbar Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah melalui kolaborasi lintas sektor.

"Kalimantan Barat memiliki kekayaan budaya dan kerajinan tradisional yang menjadi identitas sekaligus aset bangsa. Melalui inventarisasi yang terstruktur dan kolaborasi yang berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus mendorong setiap potensi tersebut memperoleh pelindungan hukum agar tetap lestari, memiliki daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Jonny.

Ia menambahkan, inventarisasi KIK bukan hanya bertujuan melestarikan budaya, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim oleh pihak lain serta meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.

Melalui kolaborasi bersama DJKI, Dekranasda, dan pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap percepatan pencatatan KIK dapat mendukung pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar djki kik warisan budaya